Langsung ke konten utama

Legislative Drafting Untuk Mahasiswa Universitas Airlangga : Suatu Pengantar

I.                    Pengantar
Indonesia  mendaku dirinya sebagai negara hukum.  Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum (rechtstaat) ini sekaligus adalah penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka (machstaat). Dengan demikian, sebagai konsekuensinya,  hukum dijadikan rujukan bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi.
Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD 1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlangga- terikat pada kerangka normatif yang telah digariskan peraturan perundangan tersebut.
Organisasi Mahasiswa (selanjutnya disebut Ormawa) merupakan bagian dari pranata yang ada dalam Universitas Airlangga. Keberadaannya juga diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur Universitas Airlangga yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga (selanjutnya disebut PP 30/2014).[1] Dikatakan dalam PP tersebut, pengaturan lebih lanjut terkait dengan Ormawa akan diwujudkan melalui peraturan rektor.
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011, Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) adalah bagian dari Ormawa yang berada pada level Universitas dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) ada pada level fakultas.[2] Tugas utama dari keduanya adalah melakukan fungsi pengawasan dan memberikan pertimbangan.[3] Dalam melakukan dua fungsi tersebut, tentu saja pemahaman awal terhadap peraturan yang berlaku (baik susbtansi maupun tehnik pembetukannya) dalam lingkungan Universitas Airlangga merupakan conditio sine qua non. Untuk itu, makalah singkat ini akan mendiskusikan beberapa hal untuk mendukung pemahaman tersebut.
II.                  Norma Hukum
Sebelum mempelajari tentang tehnik pembuatan peraturan perundang-undangan, seseorang hendaknya memahami terlebih dahulu tentang norma hukum. Norma secara harfiah berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti nilai.[4] Mulanya, makna dari norma adalah siku-siku yaitu garis tegak lurus yang dijadikan pedoman untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki.[5] Terminology norma ini seringkali disaling-bergantikan dengan istilah kaidah yang berasal dari bahasa arab (qa’idah) yang mengandung arti ukuran atau nilai pengukur.[6]  Dalam konteks bermasyarakat, norma atau kaidah bisa dipahami sebagai patokan atau pedoman bagi seseorang dalam berperilaku atau bertindak.
Norma bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri dan keberadaannya meski ditopang oleh masyarakat. Keberadaan norma minimal didukung lebih dari satu orang dikarenakan  ia merupakan produk yang membutuhkan adressat serta perumusnya. Hal ini linear dengan ungkapan latin ubi societas, Ibi Ius yang bermakna dimana ada masyarakat disitu ada (norma) hukum. Tidak ada masyarakat dalam era modern ini yang tumbuh dan berkembang tanpa adanya hukum yang mengatur.
Dalam masyarakat sendiri terdapat berbagai macam norma. Norma agama dan norma susila merupakan contoh lain norma yang hidup dalam masyarakat. Norma hukum merupakan salah satu norma dari sekian norma yang ada di masyarakat. Meskipun dapat dibedakan, namun pada prakteknya norma-norma yang ada dalam masyarakat itu saling menumpang dan bertindih satu dengan yang lain (overlapping). Misalnya, larangan perbuatan pencurian yang sama-sama diatur baik dalam perspektif agama, susila maupun hukum. Masing-masing kaidah tersebut menganggap perbuatan pencurian adalah hal yang terlarang.
Norma hukum dalam masyarakat memiliki karakteristik yang unik dibandingkan dengan norma yang lain. Ia (norma hukum) memiliki daya pemaksa yang dapat dipaksakan oleh negara. Hukum yang demikian disebut sebagai hukum positif yang keberlakuannya diotorisasi oleh penguasa. Daya paksa dari negara dalam kaitannya dengan penegakan hukum mengejawantah dalam bentuk sanksi. Sanksi adalah konsekuensi dari tidak dipatuhinya suatu norma hukum yang cenderung memberi derita bagi para pihak yang melanggar. Dengan demikian, dapat dipaksakan merupakan elemen penting dalam norma hukum yang membuat pembeda dari norma-norma yang lain.  
Kehidupan kampus juga dapat disebut sebagai masyarakat, yaitu masyarakat akademik. Di dalamnya berlaku aturan-aturan yang dapat dipaksakan penerapannya. Beberapa nomenklatur peraturan perundang-undangan terdapat dalam institusi kampus semisal undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan rektor, sampai peraturan dekan. Hal ini juga berlaku di Universitas Airlangga dimana rujukan hukumnya dimulai dari UUD NRI 1945 sampai dengan peraturan dekan. Norma-norma hukum dalam lingkungan UNAIR tersebut dapat dipaksakan. Misalnya, peraturan rektor tentang pedoman pendidikan yang memuat ketentuan tentang larangan perbuatan curang berupa menyontek ataupun plagiasi[7]. Ketentuan dalam pasal tersebut dilengkapi juga dengan sanksi pada pasal berikutnya mulai dari sanksi peringatan baik tertulis maupun lisan sampai dengan pemberhentian.[8] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa  norma hukum merupakan pedoman atau ukuran berperilaku yang keberadaannya berkelindan antara satu dengan lainnya yang penerapannya dapat dipaksakan melalui instrumen yang berbentuk sanksi.
III.                Hirarki Hukum
Hukum (negara) diandaikan sebagai sistem logika yang tertutup (closed logical system). Antara satu norma hukum satu dengan yang lain serba terhubung. Dalam konteks tertentu hubungan norma satu dengan norma yang lain membentuk suatu susunan yang hirarkis. 
Membicarakan hirarki norma hukum tidak dapat dilepaskan dari sosok Hans Kelsen. Hans Kelsen merupakan penstudi hukum yang mengemukakan tentang teori hirarki norma hukum (stufen theorie). Menurut Kelsen, norma-norma hukum bersifat berjenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu susunan yang hirarkis.[9]  Susunan yang hirarkis tersebut berpuncak pada apa yang disebut dengan “grund norm” yang keberadaannya sudah diandaikan terlebih dahulu (pre-supposed).
Sifat norma hukum yang berjenjang, memiliki pengertian bahwa norma yang satu sangat bergantung dari norma yang lain yang lebih tinggi. Begitu seterusnya sampai pada tataran yang paling tinggi yang disebut sebagai grundnorm. Pada beberapa negara, posisi grundnorm ini ditempati oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
Gagasan hirarki norma ini pada akhirnya diadopsi kedalam sistem hukum suatu negara termasuk Indonesia. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan hirarki peraturan perundangan tersusun sebagai berikut:
1.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.
4.       Peraturan Pemerintah; 
5.       Peraturan Presiden;
6.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagaimana dengan hirarki norma di lingkup Universitas Airlangga? Jika teori jenjang norma yang ada diaplikasikan dalam konteks peraturan yang berlaku secara internal di UNAIR maka akan ditemukan pola sebagai berikut. Pada level “grundnorm” terdapat statuta UNAIR yang diikuti oleh Peraturan Rektor dan Peraturan Dekan.
Sebagai catatan, hirarki norma dalam statute UNAIR tidak disebutkan secara tegas dan jelas. Namun, pendekatan hirarki kelembagaan bisa digunakan. Dengan kata lain, kedudukan kelembagaan dari suatu lembaga berkorelasi dengan posisi hirarkis produk perundang-undangan yang dihasilkan.
IV.               Kedudukan dan Tugas Ormawa BLM
Pengaturan BLM terdapat dalam Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011 tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Airlangga. Pada pasal 5 disebutkan bahwa BLM merupakan bagian dari ormawa yang ada pada tingkatan fakultas selain badan Eksekutif mahasiswa (BEM). Lebih lanjut, pasal 11 menjelaskan tentang tugas dari BLM yang meliputi 3 hal yaitu menyalurkan aspirasi mahasiswa, memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap BEM. Komposisi keanggotaannya terdiri dari representasi mahasiswa per-angkatan yang memiliki durasi kepengurusan satu tahun. Dari pengaturan yang ada, sebenarnya kewenangan untuk membuat aturan tidak tampak pada peraturan rektor ini. Meskipun demikian, pemahaman tentang pembentukan perundang-undangan sangat penting untuk diketahui. Hal lain yang patut dicatat adalah bentuk pertanggungjawaban BLM kepada dekan yang dinilai kurang lazim. Hal ini dikarenakan dasar pemilihan yang digunakan adalah berbasis eleksi(pemilihan) bukan pengangkatan.
V.                 Penormaan
Penormaan merupakan kata yang seringkali digunakan dalam teori perundang-undangan. Ia memiliki makna praktis sebagai proses pembuatan norma. Untuk membuat norma yang baik, tentu dibutuhkan pengetahuan tentang elemen norma dalam perundangan. Menurut Ruiter sebagaimana dikutip Maria Farida, norma hukum biasanya mengandung elemen-elemen berikut:[10]
1.      Subyek Norma; seseorang atau sekolompok orang atau badan hukum yang dituju (adressat) oleh norma yang biasanya terepresentasi dengan rumusan setiap orang, setiap mahasiswa, setiap dosen, atau setiap warga negara.
2.      Operator Norma; merupakan cara keharusan berperilaku (modus van behoren) yang biasanya dirumuskan dengan kata-kata wajib, dapat, dilarang, harus, dll.
3.      Obyek Norma; perilaku yang dirumuskan (normgedrag) yang  biasanya dirumuskan dalam frase mencuri, membayar spp, membayar pajak, memancing, mencemari, memberikan ijin, dst.
4.      Kondisi Norma; kondisi yang dipersyaratkan (normcondities) yang biasanya diwakili dengan frase “ setiap semester”, “ di malam hari”, dsb.
Contoh:
1.      Setiap mahasiswa wajib membayar spp setiap semester;
2.      Setiap Mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan akademik di UNAIR. Dll.
Selain memiliki elelmen-elemen dalam setiap normanya, Setiap satu peraturan perundangan juga memiliki strukturnya. Lazimnya, struktur tersebut mengacu pada pedoman teknis peraturan perundang-undangan. Pada peraturan perundangan yang ada, pengaturan ini ada pada lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011. Menurut UU ini, struktur peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
 4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)

VI.               Penutup dan Latihan
Dari uraian diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa norma hukum hadir ditengah masyarakat sebagai pedoman berperilaku. Dalam konteks UNAIR norma hukum mewujuda dalam beberapa peraturan perundangan yaitu statute, peraturan rector dan peraturan dekan. Ormawa dan pranata lainnya dalam lingkungan UNAIR terikat dengan peraturan perundangan tersebut. Mengingat kedudukan dan tugasnya, penting bagi segenap anggota BLM FISIP UNAIR untuk mengetahui dasar-dasar pembuatan peraturan perundangan.
Wallohu A’lam.





[1] Lihat pasal 76 PP 30/2014.
[2] Lihat Pasal 5 dan 6 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011.
[3] Lihat pasal 8 dan 11 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011.
[4] Ni’matul Huda dan R Nazriyah, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusamedia, Bandung, 2011, Hal. 15.
[5] Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta, 2007 Hal. 18.
[6] Jimly Asshiddiqie dalam Ni’matul Huda dan R Nazriyah, Op. Cit. Hal. 15.
[7] Lihat Pasal 39 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga.
[8] Lihat Pasal 39 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga.
[9] Maria Farida, Op. Cit. Hal. 41. 
[10] Ibid. hal. 37. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pem...

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG DALAM HUKUM PENATAAN RUANG Oleh : Haidar Adam (Mahasiswa FH Unair) BAB I Pendahuluan Ruang merupakan wadah yang meliputi daratan lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya1. Dalam setiap aktifitasnya semua mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari ruang. Termasuk manusia, dimana dari sejak lahir sampai meninggal selalu menggantungkan pada ruang. Ruang sebagai sebuah wilayah yang integral bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan, kesemuanya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Sebagai sumber daya alam ruang juga mempunyai potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mahluk-mahluk lainnya dalam melakukan kegiatannya untuk melangsungkan dan mempertahankan hidupnya. Salah satu syarat konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, karena dengan kepemilikan atas suatu wilayah -tentunya dengan ditambah unsur konstitutif lainnya sep...