I.
Pengantar
Indonesia mendaku
dirinya sebagai negara hukum. Hal ini
termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum (rechtstaat) ini sekaligus adalah
penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka (machstaat). Dengan demikian, sebagai
konsekuensinya, hukum dijadikan rujukan
bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat
sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi.
Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan
dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu
tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD
1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan
tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk
Universitas Airlangga- terikat pada kerangka normatif yang telah digariskan
peraturan perundangan tersebut.
Organisasi Mahasiswa (selanjutnya disebut Ormawa) merupakan
bagian dari pranata yang ada dalam Universitas Airlangga. Keberadaannya juga
diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur Universitas Airlangga yaitu
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta
Universitas Airlangga (selanjutnya disebut PP 30/2014).[1]
Dikatakan dalam PP tersebut, pengaturan lebih lanjut terkait dengan Ormawa akan
diwujudkan melalui peraturan rektor.
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011,
Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) adalah bagian dari Ormawa yang berada pada
level Universitas dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) ada pada level fakultas.[2]
Tugas utama dari keduanya adalah melakukan fungsi pengawasan dan memberikan
pertimbangan.[3] Dalam
melakukan dua fungsi tersebut, tentu saja pemahaman awal terhadap peraturan
yang berlaku (baik susbtansi maupun tehnik pembetukannya) dalam lingkungan
Universitas Airlangga merupakan conditio
sine qua non. Untuk itu, makalah singkat ini akan mendiskusikan beberapa
hal untuk mendukung pemahaman tersebut.
II.
Norma Hukum
Sebelum mempelajari tentang tehnik pembuatan peraturan
perundang-undangan, seseorang hendaknya memahami terlebih dahulu tentang norma hukum.
Norma secara harfiah berasal dari kata “nomos”
yang memiliki arti nilai.[4]
Mulanya, makna dari norma adalah siku-siku yaitu garis tegak lurus yang
dijadikan pedoman untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki.[5]
Terminology norma ini seringkali disaling-bergantikan dengan istilah kaidah
yang berasal dari bahasa arab (qa’idah)
yang mengandung arti ukuran atau nilai pengukur.[6]
Dalam konteks bermasyarakat, norma atau
kaidah bisa dipahami sebagai patokan atau pedoman bagi seseorang dalam
berperilaku atau bertindak.
Norma bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri dan keberadaannya
meski ditopang oleh masyarakat. Keberadaan norma minimal didukung lebih dari
satu orang dikarenakan ia merupakan
produk yang membutuhkan adressat
serta perumusnya. Hal ini linear dengan ungkapan latin ubi societas, Ibi Ius yang bermakna dimana ada masyarakat disitu
ada (norma) hukum. Tidak ada masyarakat dalam era modern ini yang tumbuh dan
berkembang tanpa adanya hukum yang mengatur.
Dalam masyarakat sendiri terdapat berbagai macam norma. Norma
agama dan norma susila merupakan contoh lain norma yang hidup dalam masyarakat.
Norma hukum merupakan salah satu norma dari sekian norma yang ada di
masyarakat. Meskipun dapat dibedakan, namun pada prakteknya norma-norma yang
ada dalam masyarakat itu saling menumpang dan bertindih satu dengan yang lain (overlapping). Misalnya, larangan
perbuatan pencurian yang sama-sama diatur baik dalam perspektif agama, susila
maupun hukum. Masing-masing kaidah tersebut menganggap perbuatan pencurian
adalah hal yang terlarang.
Norma hukum dalam masyarakat memiliki karakteristik yang unik
dibandingkan dengan norma yang lain. Ia (norma hukum) memiliki daya pemaksa
yang dapat dipaksakan oleh negara. Hukum yang demikian disebut sebagai hukum
positif yang keberlakuannya diotorisasi oleh penguasa. Daya paksa dari negara
dalam kaitannya dengan penegakan hukum mengejawantah dalam bentuk sanksi.
Sanksi adalah konsekuensi dari tidak dipatuhinya suatu norma hukum yang
cenderung memberi derita bagi para pihak yang melanggar. Dengan demikian, dapat
dipaksakan merupakan elemen penting dalam norma hukum yang membuat pembeda dari
norma-norma yang lain.
Kehidupan kampus juga dapat disebut sebagai masyarakat, yaitu
masyarakat akademik. Di dalamnya berlaku aturan-aturan yang dapat dipaksakan
penerapannya. Beberapa nomenklatur peraturan perundang-undangan terdapat dalam
institusi kampus semisal undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan rektor,
sampai peraturan dekan. Hal ini juga berlaku di Universitas Airlangga dimana
rujukan hukumnya dimulai dari UUD NRI 1945 sampai dengan peraturan dekan. Norma-norma
hukum dalam lingkungan UNAIR tersebut dapat dipaksakan. Misalnya, peraturan rektor
tentang pedoman pendidikan yang memuat ketentuan tentang larangan perbuatan
curang berupa menyontek ataupun plagiasi[7].
Ketentuan dalam pasal tersebut dilengkapi juga dengan sanksi pada pasal
berikutnya mulai dari sanksi peringatan baik tertulis maupun lisan sampai
dengan pemberhentian.[8]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma hukum merupakan pedoman atau ukuran
berperilaku yang keberadaannya berkelindan antara satu dengan lainnya yang
penerapannya dapat dipaksakan melalui instrumen yang berbentuk sanksi.
III.
Hirarki Hukum
Hukum (negara) diandaikan sebagai sistem logika yang tertutup
(closed logical system). Antara satu norma
hukum satu dengan yang lain serba terhubung. Dalam konteks tertentu hubungan
norma satu dengan norma yang lain membentuk suatu susunan yang hirarkis.
Membicarakan hirarki norma hukum tidak dapat dilepaskan dari
sosok Hans Kelsen. Hans Kelsen merupakan penstudi hukum yang mengemukakan
tentang teori hirarki norma hukum (stufen theorie). Menurut Kelsen, norma-norma
hukum bersifat berjenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu susunan yang
hirarkis.[9]
Susunan yang hirarkis tersebut berpuncak
pada apa yang disebut dengan “grund norm”
yang keberadaannya sudah diandaikan terlebih dahulu (pre-supposed).
Sifat norma hukum yang berjenjang, memiliki pengertian bahwa
norma yang satu sangat bergantung dari norma yang lain yang lebih tinggi.
Begitu seterusnya sampai pada tataran yang paling tinggi yang disebut sebagai grundnorm. Pada beberapa negara, posisi grundnorm ini ditempati oleh konstitusi
atau Undang Undang Dasar.
Gagasan hirarki norma ini pada akhirnya diadopsi kedalam sistem
hukum suatu negara termasuk Indonesia. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan hirarki peraturan
perundangan tersusun sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang; d.
4.
Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagaimana dengan hirarki norma di lingkup Universitas
Airlangga? Jika teori jenjang norma yang ada diaplikasikan dalam konteks
peraturan yang berlaku secara internal di UNAIR maka akan ditemukan pola
sebagai berikut. Pada level “grundnorm”
terdapat statuta UNAIR yang diikuti oleh Peraturan Rektor dan Peraturan Dekan.
Sebagai catatan, hirarki norma dalam statute UNAIR tidak
disebutkan secara tegas dan jelas. Namun, pendekatan hirarki kelembagaan bisa
digunakan. Dengan kata lain, kedudukan kelembagaan dari suatu lembaga
berkorelasi dengan posisi hirarkis produk perundang-undangan yang dihasilkan.
IV.
Kedudukan dan Tugas Ormawa BLM
Pengaturan BLM terdapat dalam Peraturan Rektor Universitas
Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011 tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan
Universitas Airlangga. Pada pasal 5 disebutkan bahwa BLM merupakan bagian dari
ormawa yang ada pada tingkatan fakultas selain badan Eksekutif mahasiswa (BEM).
Lebih lanjut, pasal 11 menjelaskan tentang tugas dari BLM yang meliputi 3 hal
yaitu menyalurkan aspirasi mahasiswa, memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan
terhadap BEM. Komposisi keanggotaannya terdiri dari representasi mahasiswa
per-angkatan yang memiliki durasi kepengurusan satu tahun. Dari pengaturan yang
ada, sebenarnya kewenangan untuk membuat aturan tidak tampak pada peraturan rektor
ini. Meskipun demikian, pemahaman tentang pembentukan perundang-undangan sangat
penting untuk diketahui. Hal lain yang patut dicatat adalah bentuk
pertanggungjawaban BLM kepada dekan yang dinilai kurang lazim. Hal ini
dikarenakan dasar pemilihan yang digunakan adalah berbasis eleksi(pemilihan)
bukan pengangkatan.
V.
Penormaan
Penormaan merupakan kata yang seringkali digunakan dalam
teori perundang-undangan. Ia memiliki makna praktis sebagai proses pembuatan
norma. Untuk membuat norma yang baik, tentu dibutuhkan pengetahuan tentang
elemen norma dalam perundangan. Menurut Ruiter sebagaimana dikutip Maria
Farida, norma hukum biasanya mengandung elemen-elemen berikut:[10]
1.
Subyek
Norma; seseorang atau sekolompok orang atau badan hukum yang dituju (adressat) oleh norma yang biasanya
terepresentasi dengan rumusan setiap orang, setiap mahasiswa, setiap dosen,
atau setiap warga negara.
2.
Operator
Norma; merupakan cara keharusan berperilaku (modus van behoren) yang biasanya dirumuskan dengan kata-kata wajib,
dapat, dilarang, harus, dll.
3.
Obyek
Norma; perilaku yang dirumuskan (normgedrag)
yang biasanya dirumuskan dalam frase
mencuri, membayar spp, membayar pajak, memancing, mencemari, memberikan ijin,
dst.
4.
Kondisi
Norma; kondisi yang dipersyaratkan (normcondities)
yang biasanya diwakili dengan frase “ setiap semester”, “ di malam hari”, dsb.
Contoh:
1.
Setiap
mahasiswa wajib membayar spp setiap semester;
2.
Setiap
Mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan akademik di UNAIR. Dll.
Selain memiliki elelmen-elemen dalam setiap normanya, Setiap
satu peraturan perundangan juga memiliki strukturnya. Lazimnya, struktur
tersebut mengacu pada pedoman teknis peraturan perundang-undangan. Pada
peraturan perundangan yang ada, pengaturan ini ada pada lampiran II UU nomor 12
Tahun 2011. Menurut UU ini, struktur peraturan perundang-undangan adalah
sebagai berikut:
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG
TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
4. Ketentuan
Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E.
PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
VI.
Penutup dan Latihan
Dari uraian diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa norma hukum
hadir ditengah masyarakat sebagai pedoman berperilaku. Dalam konteks UNAIR
norma hukum mewujuda dalam beberapa peraturan perundangan yaitu statute,
peraturan rector dan peraturan dekan. Ormawa dan pranata lainnya dalam
lingkungan UNAIR terikat dengan peraturan perundangan tersebut. Mengingat
kedudukan dan tugasnya, penting bagi segenap anggota BLM FISIP UNAIR untuk
mengetahui dasar-dasar pembuatan peraturan perundangan.
Wallohu A’lam.
[1]
Lihat pasal 76 PP 30/2014.
[2]
Lihat Pasal 5 dan 6 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011.
[3]
Lihat pasal 8 dan 11 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011.
[4]
Ni’matul Huda dan R Nazriyah, Teori &
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusamedia, Bandung, 2011, Hal. 15.
[5]
Maria Farida Indrati. S, Ilmu
Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta, 2007 Hal. 18.
[6]
Jimly Asshiddiqie dalam Ni’matul Huda dan R Nazriyah, Op. Cit. Hal. 15.
[7]
Lihat Pasal 39 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 23 Tahun 2015
Tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga.
[8]
Lihat Pasal 39 Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 23 Tahun 2015
Tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga.
[9]
Maria Farida, Op. Cit. Hal. 41.
[10]
Ibid. hal. 37.
Komentar