Langsung ke konten utama

HUKUM PIDANA

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN
UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana )

Oleh : Haidar Adam

Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang.
Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pemahaman akan ilmu yang menjadi spesifikasi keahliannya.
Pidato dengan judul “Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Ketentuan Undang-Undang” diakuinya sebagai refleksi atas kekritisan seorang mahasiswa dalam suatu acara yang membahas tentang rancangan undang-undang (RUU). Dalam acara tersebut, sang mahasiswa mempertanyakan tentang efektifitas pemberlakuan suatu UU tanpa muatan sanksi pidana didalamnya. Peristiwa inilah yang menginspirasi pengajar mata kuliah hukum pidana ini untuk menjadikan pertanyaan dari mahasiswa tersebut sebagai bahasan pokok dalam pidatonya.
Sebelum membahas tentang urgensi sanksi pidana dalam penegakan hukum, beliau membahas tentang konsep Undang-Undang (UU) yang terdapat dalam judul pidatonya. Disini, UU dibedakan dengan (peraturan)perundang-undangan. UU adalah bagian dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut kenapa yang dibahas disini terbatas pada ketentuan UU saja, bagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya? padahal dalam ketentuan semacam peraturan daerah (PERDA) juga memuat tentang sanksi pidana.
Kemudian, bahasan dilanjutkan dengan mengurai karakteristik dari hukum pidana. Bahwa kararakter esensial dari hukum pidana adalah terletak pada sanksi pidana. Sanksi pidana inilah yang menjadi ciri pembeda antara hukum pidana dengan bidang hukum yang lain. Sanksi pidana merupakan “obat terakhir” (ultimum remedium) dari rangkaian tahapan penegakan suatu aturan hukum. “Obat terakhir” ini merupakan jurus pamungkas jika mekanisme penegakan pada bidang hukum lain tidak bekerja efektif. Namun, dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, sanksi pidana dalam beberapa kasus tertentu bergeser kedudukannya. Tidak lagi sebagai ultimum remedium melainkan sebagai primum remedium (obat yang utama). Ketentuan pengaturan mengenai sanksi pidana sebagai primum remedium ini dapat dilihat dalam UU mengenai terorisme dan tindak pidana korupsi. Dari perspektif sosiologis hal ini dikarenakan perbuatan yang diatur dalam dua UU tersebut merupakan tindakan yang “luar biasa” dan besar dampaknya bagi masyarakat.
Persoalan penerapan norma yang terdapat dalam hukum pidana juga menjadi masalah ketika terdapat kerancuan tentang kaidah penormaan. Hukum pidana memiliki 2 pengertian dilihat dari subtansi yang diaturnya. Yang pertama adalah hukum pidana materiil yang berisikan rumusan hal-hal yang dilarang beserta ancaman sanksinya, serta dalam hal apa dan kapan sanksi tersebut dapat dikenakan. Pengertian Hukum pidana yang kedua adalah hukum pidana formil. Hukum pidana formil berisikan prosedur-prosedur yang harus dilakukan manakala terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana materiil. Kaedah norma yang melandasi hukum pidana dalam artian yang materiil adalah norma perilaku, sehingga konsekuensi terhadap penormaan tersebut adalah selama suatu perbuatan tidak dilarang dalam ketentuan hukum maka perbuatan tersebut diperbolehkan. Yang dituju oleh asas ini adalah pembatasan kebebasan oleh individu. Hal ini akan berbeda dengan kaedah norma yang melandasi hukum pidana formil, yaitu berupa norma kewenangan. Aturan main didalam norma kewenangan adalah jika suatu kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan tidak diatur dalam aturan hukum maka dilarang. Hal ini dimaksudkan supaya penguasa tidak berlaku sewenang-wenang. Bahwa inti dari kaedah penormaan diatas adalah pembatasan terhadap perilaku baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga masyarakat. Jika kaedah penormaan tersebut dilanggar, hasilnya pasti terjadi kekarut-marutan dalam dunia hukum.
Lebih jauh lagi, pria yang menghabiskan masa kecilnya di Mojoagung-Jombang ini, menguraikan jenis-jenis pidana beserta implikasi yang ada pada hukum pidana Indonesia. Terdapat 4 macam jenis pembedaan tindak pidana. Yang pertama, tindak pidana yang bercorak kejahatan(misdrijven) dan tindak pidana pelanggaran (overtredingen), pembedaan kedua tindak pidana ini terletak implikasi penegakan hukumnya, namun kriteria pembedanya tidak diuraikan lebih lanjut. Kedua, tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan. Letak pembeda tindak pidana tersebut terletak pada pemrosesan tindak pidananya. Kalau delik aduan hanya dapat diproses jika ada pengaduan. Untuk delik biasa, tidak memerlukan adanya pengaduan terlebih dahulu. Ketiga, tindak pidana formil dan tindak pidana materiil. Pembedaan ini lebih terkait dengan pembuktian di depan persidangan. Untuk dapat dipidana menurut kacamata hukum pidana formil, seseorang cukup mencocoki rumusan tindak pidana dalam UU. Sedangkan, untuk tindak pidana materiil mensyaratkan adanya akibat dari tindak pidana tersebut. Klasifikasi terakhir adalah tindak pidana kesengajaan dan tindak pidana kealpaan jika dilihat dari kondisi batin dari pelaku tindak pidana.
Pengaturan sanksi pidana dalam ketentuan UU meliputi sistem pemidanaan yang terdiri dari pilihan sistem pemidanaan, serta limitasi waktu ancaman pidana. Pilihan sistem pemidanaan dapat memakai model alternatif, kumulatif, maupun alternatif kumulatif. Sedangkan limitasi waktu ancaman pidana dapat menggunakan model ancaman pidana “paling lama”, “paling singkat”, ataupun “ancaman paling lama paling singkat”.
Uraian terakhir beliau membahas tentang kesulitan-kesulitan yang dialami oleh (ilmu) hukum pidana dalam tataran teoritis. Bahwa seringkali hukum pidana terlihat ke-ponthal-ponthal (kesulitan mengikuti ritme) dalam menghadapi dinamika masyarakat yang begitu ritmik. Asas legalitas sebagai tiang utama dalam penegakan hukum pidana mengandaikan adanya kemampuan untuk memprediksi para pembentuk hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang berpotensi sebagai tindak pidana sehingga penegakan hukumnya akan lebih efektif. Kreatifitas dari para pengadil juga dibutuhkan untuk mencari kebenaran dengan segala keterbatasan. Kemampuan memprediksi dan kreatifitas tersebut hanya bisa dicapai dengan pemahaman serta pendalaman tentang keilmuan hukum secara komprehensif serta memiliki kemauan membuka diri terhadap keilmuan yang lain.
Dari uraian panjang pidatonya, Pak Didik menggaris bawahi tentang betapa pentingnya membangun pondasi-pondasi keilmuan hukum melalui pemahaman akan asas-asas hukum pidana, penguatan penalaran serta latihan kemahiran untuk mengaplikasikan ilmu hukum yag telah dipelajari. Bahwa usaha kearah itu bukanlah tugas dari para pengajar saja melainkan juga mahasiswa.
Sebagai rekomendasi atas keterbatasan-keterbatasan yang terdapat dalam hukum pidana, beliau menyarankan bagi pembentuk UU supaya mengkaji secara komprehensif tentang urgensi pengaturan sanksi pidana dalam UU. Sehingga memudahkan penegakannya.
Membaca uraian pidato beliau, serasa kita diajak untuk mengarungi kembali pemikiran-pemikiran Moelyatno, Andi Aziz, dan buku-buku “wajib” pidana lainnya. Sejatinya, pidato beliau mengajak kita untuk meraba tentang arah kebijakan dari hukum pidana baik dari sisi substansi pengaturannya dalam UU maupun sistem pendidikan hukumnya.
Yang patut di apresiasi dari harapan-harapan beliau adalah komitmen untuk memprioritaskan pendampingan kepada mahasiswa S1 yang masih butuh cucuran ilmu dari sumber yang kompeten. Dan pernyataan tersebut haruslah kita dukung mengingat banyak dongeng yang konon kabarnya mengisahkan tentang sang Bangau yang terbang tinggi dan jarang kembali.

Komentar

Anonim mengatakan…
waduh...waduh...sudah bikin blog ya...

Postingan populer dari blog ini

Legislative Drafting Untuk Mahasiswa Universitas Airlangga : Suatu Pengantar

I.                     Pengantar Indonesia  mendaku dirinya sebagai negara hukum.  Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum ( rechtstaat ) ini sekaligus adalah penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka ( machstaat ). Dengan demikian, sebagai konsekuensinya,  hukum dijadikan rujukan bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi. Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD 1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlang...

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pem...

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG DALAM HUKUM PENATAAN RUANG Oleh : Haidar Adam (Mahasiswa FH Unair) BAB I Pendahuluan Ruang merupakan wadah yang meliputi daratan lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya1. Dalam setiap aktifitasnya semua mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari ruang. Termasuk manusia, dimana dari sejak lahir sampai meninggal selalu menggantungkan pada ruang. Ruang sebagai sebuah wilayah yang integral bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan, kesemuanya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Sebagai sumber daya alam ruang juga mempunyai potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mahluk-mahluk lainnya dalam melakukan kegiatannya untuk melangsungkan dan mempertahankan hidupnya. Salah satu syarat konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, karena dengan kepemilikan atas suatu wilayah -tentunya dengan ditambah unsur konstitutif lainnya sep...