Langsung ke konten utama

HUKUM PERDATA

MENYOAL HUKUM PERKAWINAN

Oleh : Alm. Uung Kurniadi
(Mahasiswa FH Unair yang hampir lulus sebelum penyakit ginjal mengalahkannya)


1.Arti perkawinan
Perkawinan mempunyai arti yang sangat penting, sehingga pelaksanaannya selalu dengan berbagai upacara yang bernuansa sakral baik bagi kedua mempelai maupun bagi keluarganya. Prof. Hazairin dalam bukunya “rejang” mengemukakan bahwa perkawinan itu merupakan tiga rentetan perbuatan magis yang bertujuan menjamin ketenangan (“ koelte”), kebahagiaan (“welvaart”) dan kesuburan (“vructbaarheid”). A. Van Gennep,seorang ahli sosiologi menamai upacara itu “ rite de passage” ( upacara peralihan ), yaitu sebua upacara yang melambangkan perubahan status kedua mempelai menjadi tidak terpisahkan lagi hidupnya dan bersatu dalam kehidupan bersama sebagai suami istri.
Hubungan suami istri setelah perkawinan bukanlah merupakan suatu hubungan perikatan yang didasarkan pada perjanjian / kontrak, namun merupakan suatu paguyuban. Paguyuban tersebut lazimnya disebut Somah ( keluarga ) dimana dalam Somah tersebut hubungan antara suami istri sangat kuat, sehingga mereka berdua dianggap merupakan satu ketunggalan. Adapun bukti dari adanya ketunggalan tersebut adalah pelepasan nama asli mereka ketika sudah kawin dan menggunakan nama baru ( nama tua ) yang selanjutnya mereka pakai bersama.

2.Pertunangan
Pertunangan merupakan suatu stadium khusus se belum perkawina dilangsungkan. Stadium ini dilakukan setelah ada persetujuan kedua belah pihak ( pihak keluarga laki-laki dan keluarga perempuan ). Lamaran atau meminang biasanya dilakukan oleh duta / utusan yang mewakili pihak laki-laki ( sekarang banyak dilakukan oleh orang tua sendiri ).
Pertuangan baru mengikat, apabila lamaran itu diterima dan pihak laki-laki memberikan pada pihak perempuan suatu tanda pengikat yang disebut panjer atau paningset di Jawa, panyancang di Pasundan, tanda kong narit di Aceh, bobo mibu di pulau Nias, sesere di kepulauan Mentawai, passikog di sul-sel, tapu di Halmahera, mas aye di kepulauan Kei, pujompo pada suku Toraja, paweweh di pulau Bali.
Di beberapa daerah ( Minangkabau, suku Batak, Dayak, dan Toraja ) tanda pengikat ini diberikan timbal-balik oleh masing-masing pihak.
Adnya dasar alasan adanya pertunangan yang berbeda di setiap daerah; lazimnya adalah:
Ingin menjamin perkawinan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Menghindari pergaulan bebas antar muda-mudi
Memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling mengenal
Akibat pertyunangan ini berarti kedua belah pihak telah terikat untuk melakukan perkawinan. Tapi di sini tidak berarti bahwa kedua belah pihak, tidak boleh tidak, harus melakukan perkawinan. Kemungkinan pembatalan pertunangan ini dalam hal-hal karena kehendak kedua belah pihak, atau mungkin karena salah satu pihak tidak memenuhi janjinya. Jika alasan yang kedua tersebut terjadi, maka jika pihak perempuan yang ingkar janji maka harus mengembalikan tanda itu sejumlah atau berlipat dari yang diterima. Bila pihak laki-laki yang inkar janji, maka tanda tersebut tidak perlu dikembalikan. Bila pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak , maka tanda-tanda pertunangan lazimnya saling dikembalikan.

3.Perkawinan tanpa lamaran dan tanpa pertunangan
Ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului oleh lamaran dan pertunangan. Corak perkawinan ini kebanyakan diketemukan dalam persekutuan yang bersifat patrilineal, tetapi dalam persekutuan matrilineal dan parental juga ada. Alasan terjadinya perkawinan corak ini pada umumnya adalah untuk membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan dengan lamaran dan pertunangan, seperti misalnya memberi paningset,memberi hadiah barang dan lain sebagainya atau untuk menghindari turut campur, bahkan tantangan dari pihak orang tua dan keluarga.
Daerah-daerah yang mengenal perkawinan demikian ini adalah antara lain: Lampung, Kalimantan, Bali dan Sulawesi selatan.

4.Perkawinan dalam pelbagai sifat kekeluargaan
Antara perkawinan dan sifat susunan kekeluargaan terdapat hubungan yang erat sekali. Bahkan dapat dikatakan bahwa suatu peraturan hukum perkawinan sukar untuk dapat dipahami tanpa dibarengi dengan peninjauan hukum kekeluargaan yang bersangkutan. Maka di Indonesia ini terdapat tiga macam sifat susunan kekeluargaan, yaitu:

a.Dalam sifat susunan kekeluargaan patrilineal
Corak utama dari perkawinan dalam persekutuan yang sifat susunan kekeluargaannya patrilineal adalah perkawinan dengan “jujur”. Pemberian jujur oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan ini adalah sebagai lambang diputuskannya hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tuanya, nenek moyangnya, saudara-saudara sekandungnya atau dengan kata lain diputuskan hubungannya dengan kerabat dan persekutuannya. Dan setelah perkawinan si isteri masuk sama sekali dalam lingkungan kekeluargaan suaminya,begitu juga anak-anak keturunan dari perkawinan itu.
b. Dalam sifat susunan kekeluargaan matrilineal
Dalam keluarga matrilineal tidak ada pembayaran jujur. Setelah kawin suami tetap masuk pada keluarganya sendiri, akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga isterinya sebagai “ urang sumando” pada saat perkawinan mempelai laki-laki dijemput dirumahnya dengan hanya sekedar upacara untuk dibawa ke rumah si isteri. Suami seterusnya turut berdiam di rumah isterinya atau keluarganya.
Anak-anak keturunannya masuk keluarga, warga kerabat atau clan si isteri, dan si suami pada dasarnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Dan rumah tangga suami isteri dan anak-anaknya dibiayai dari milik kerabat si isteri.
c. Dalam sifat susunan kekeluargaan parental
setelah perkawinan disini si suami menjadi anggota keluarga isterinya dan sebaliknya si isteri juga menjadi anggotakeluarga suaminya. Dengan demikian dalam susunan kekeluargaan parental ini, sebagai akibat perkawinan adalah, bahwa suami isteri masing-masing menjadi mempunyai dua kekeluargaan, yaitu kerabat suami di satu pihak dan kerabat isteri di pihak yang lain. Begitu seterusnya untuk anak-anak keturunannya.

5. Upacara-upacara perkawinan adat
Upacara-upacara adat pada suatu perkawinan ini adalah berakar pada adat-istiadat serta kepercayaan yang ada sejak dulu, sebelum agama islam masuk di Indonesia, telah diturut dan senantiasa dilakukan. Upacara-upacara adat ini mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai upacara perkawinan selesai. Upacara ini tidak sama pada masing-masing daerah sebab dilangsungkan menurut adat kebiasaan ditempat masing-masing. Contoh:
a. Upacara adat pada perkawinan di daerah Pasundan.
Setelah pembicaraan yang pertama kali antara pihak laki-laki dengan perempuan, dimana disampaikan lamaran dari pihak laki-laki maka tidak lama kemudian diadakan upacara “panyangcang “ dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dan ditetapkan juga hari pernikahannya.
Bila hari pernikahan sudah hampir tiba, mempelai laki-laki diarak kerumah calon isterinya dan menginap disana. Saat itu juga digunakan untuk saling mengenal lebih dekat. Pesta pernikahan diadakan di rumah isteri dan beberapa hari kemudian atau setelah tujuh hari diadakan lagi upacara ngunduh kemanten yang diadakan di rumah orang tua suami sekaligus memboyong kedua mempelai.
b. upacara adat pada perkawinan di Jawa Tengah
Upacara perkawinan di daerah Jawa Tengah dalam garis besarnya tidak berbeda dengan di daerah Pasundan, hanya istilah-istilahnya saja dan pelaksanaannya agak berbeda. Di daerah ini juga terdapat upacara-upacara adat pada lamaran, pemberian paningset, tunangan serta menjelang hari pernikahan dan juga upacara ngunduh kemanten beberapa hari setelah upacara pernkahan.
6. Perceraian
perceraian menurut adat adalah putusnya suatu tali perkawian dan ini merupakan peristiwa yang luar biasa,merupakan problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah.
Menurut Prof. Djojodiguno perceraian sangat tidak disukai mengingat tujuan perkawinan adalah untuk seumur hidup, dan merupakan suatu perbuatan yang sedapat-dapatnya wajib dihinari.
Pada asasnya yang sedapat-dapatnya jika hanya dengan percerain maka akan membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak dan keluarganya ( pada umumnya) maka perceraian itu dapat dijalankan.
Sebab-sebab oleh hukum adat dibenarkan untuk melakukan perceraian adalah:
Isteri berzinah→ melakukan hubungan seksual dengan selain suaminya
Kemandulan isteri → tidak dapat memberikan keturunan, padahal tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan
Impotensi suami→suami tidak dapat memenuhi kehidupan bersama sebagai suami dan isteri, sehingga keturunan tidak dapat diperoleh dari perkawinan itu.
Suami meninggalkan isteri sudah sangat lama sekali atau isteri berkelakuan tidak sopan
Adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak, adanya persetujuan antara suami dan isteri untuk bercerai (umumnya sangat jarang untuk dilakukan.)
Ada beberapa daerah dimana perceraian tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,seperti di kepulauan Batu, di Pakpak, di Kepas dan di Simsim.Pada umumnya perceraian-perceraian itu dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam agama. Baik agama Islam maupun agama Kristen.
11. Akibat-akibat perceraian
Setelah bercerai bekas suami isteri tersebut masing-masing dapat kawin lagi. Menurut hukum adat dan hukum Islam, bekas isteri tidak dapat menuntut nafkah dari bekas suaminya, sedang dalam hukum kristen ini dapat.
Menurut hukum kristen tersebut bekas suami diwajibkan memberi biaya untukmemelihara anak-anaknya.


DASAR YURIDIS TENTANG BERLAKUNYA SECARA SAH
HUKUM ADAT DI INDONESIA

Oleh : Abdul Ghoni
(Mahasiswa FH Unair)


A. Pendahuluan
Tata hukum adalah susunan hukum sebagai keseluruhan yang terdiri atas dan diwujudkan oleh peraturan-peraturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan, menata menyusun dan mengatur tertib kehidupan masyarakat tertentu serta dibuat dan ditetapkan oleh penguasa yang berwenang di dalamnya. Maka penting bagi kita untuk mengetahui dasar peraturan perundang-undangan dari berlakunya hukum adat dalam tata hukum di Indonesia.
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif, tidak dikodifikasikan dan tidak diundangkan pemerintah yang meliputi aturan-aturan hidup, bersifat memaksa dan ditaati masyarakat, mempunyai sanksi dan mempunyai akibat hukum.
Hukum adat selalu mengalami perkembangan dan mempunyai ruang lingkup yang mengatur perilaku kehidupan masyarakat khususnya dalam hal keagamaan.
Peraturan adat di Indonesia pada hakekatnya sudah ada sejak zaman Indonesia kuno, yaitu sebelum agama Hindu masuk, kemudian kultur Hindu, Islam dan Kristen masuk dan masing-masing mempengaruhi kultur yang asli. Pengaruh kultur-kultur pendatang itu sangat besar, sehingga kultur asli yang menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia terdesak dan saat inimenurut keadaan serta kenyataan hukum adat yang hidup pada rakyat adalah merupakan hasil akulturasi antara aturan-aturan adat-istiadat asli dan aturan-aturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, Islam dan Kristen.

B. Pembahasan.
Pembahasan tentang dasar-dasar berlakunya hukum adat di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu sebelum Indonesia merdeka dan sesudah Indonesia merdeka.

Sebelum Indonesia merdeka

1.Masa Kolonial Hindia Belanda

Dasar berlakunya hukum adat pada masa Kolonial Hindia Belanda tercantum dalam pasal 131 Indische Staatsregeling (I.S) yang berlaku mulai tanggal 1-1-1926. Dan yang terpenting adalah ketentuan dari pasal 131 I.S ayat ke-6 yang menyatakan, bahwa selama dan sekedar ordonansi-ordonansi dimaksud ayat 2, sub b (menetapkan suatu pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata materiil yang harus diatur bagi orang Indonesia dan Timur Asing.) masih belum terbentuk, bagi orang-orang bukan orang Eropa tetap berlaku hukum adat mereka, yaitu hukum yang berlaku pada berlaklunya IS(tanggal 1-1-1926)
Selain pasaln 131 I.S pada saat itu hukum adat juga berlaku berdasarkan pasal 75 Regerings treglement(yang disingkat RR) baru.
Hukum adat tidak boleh diberlakukan apabila bertyentangan dengan asas-asas keadilan, jika hukum adat tidak bisa menyelesaikan suatu perkara maka hakim dapat menyelesaikannya menurut asas-asas hukum Eropa.
2.Masa sesudah Indonesia merdeka sampai sekarang

Dalam pembukaan Undang-Undag Dasar 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang menjiwai cita-cita hukum negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang menjiwai cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila. Pncasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat karena hukum adat berakar pada kebudayaan rakyatsehingga dapat menjelmakan perasaan hukum yang nyata dan hidup di kalangan rakyat dan mencerminkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pasal II aturan peralihan Undang-Undag Dasar 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama diadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar 1945 ini. Atas dasar ketentuan tersebut, maka pasal 131 IS masih berlaku.
Dalam Undang-Undag Dasar 1945 pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Jadi negara masih mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat dan hukum adat yang mereka pegang, sepanjang hukum adat itu masih hidup atau berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip NKRI.

3.Ketentuan UUDS

Menurut ketentuan pasal 32 UUDS, tiap-tiap orang yang ada di lingkungan wilayah indonesia harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum adat disebutkan secara tegas didalam pasal 104 ayat 1 bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasanya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan hukum adat dijadikan dasar hukuman itu.

4.Ketentuan Konstitusi RIS

Dasar hukum adat dalam ketentuan Konstitusi RIS diatur dalam pasal 146 yaitu segala keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman harus menyebut dasar hukum berupa UU dan aturan-aturan hukum adat.

5.Ketentuan-ketentuan yang lain :

a.Ketetapan MPRSNomor II/MPR/ 1960, dalam lampiran A paragraf 402
b.UU No. 5 Tahun 1960 entang UUPA, pasal 2 ayat 4
c.UU No.5 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Kehutanan, pasal 17
d.PP NO. 21 tahun 1971 tentang Hak Pengelolahan Hasil Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan, pasal 6 ayat 1, 2 dan 3
e.UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan kehakiman, pasal 23 ayat 1, yang telah di ganti dengan UU No. 4 tahun 2004
f.UU No.1 tahun 1974 tentangPerkawinan, pasal 35 dan 36
g.UU No. 5 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 1999
h.UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun dan PP No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, memasukkan asas horisontal.
i.PP No. 24 tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, PP 24 merupakan penyempurnaan dari PP No. 10 tahun 1961.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legislative Drafting Untuk Mahasiswa Universitas Airlangga : Suatu Pengantar

I.                     Pengantar Indonesia  mendaku dirinya sebagai negara hukum.  Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum ( rechtstaat ) ini sekaligus adalah penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka ( machstaat ). Dengan demikian, sebagai konsekuensinya,  hukum dijadikan rujukan bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi. Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD 1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlang...

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pem...

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG DALAM HUKUM PENATAAN RUANG Oleh : Haidar Adam (Mahasiswa FH Unair) BAB I Pendahuluan Ruang merupakan wadah yang meliputi daratan lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya1. Dalam setiap aktifitasnya semua mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari ruang. Termasuk manusia, dimana dari sejak lahir sampai meninggal selalu menggantungkan pada ruang. Ruang sebagai sebuah wilayah yang integral bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan, kesemuanya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Sebagai sumber daya alam ruang juga mempunyai potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mahluk-mahluk lainnya dalam melakukan kegiatannya untuk melangsungkan dan mempertahankan hidupnya. Salah satu syarat konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, karena dengan kepemilikan atas suatu wilayah -tentunya dengan ditambah unsur konstitutif lainnya sep...