Langsung ke konten utama

HUKUM TATA NEGARA


KONSTITUSI : sebuah pengantar

Oleh : Haidar Adam

Sekapur sesirih

Beberapa tahun belakangan ini, kita seringkali diperdengarkan dengan istilah konstitusi, atau wabil khusus-nya Mahkamah konstitusi. Mereka muncul sebagai penghias koran maupun televisi.
Bagi orang yang kesehariannya bergelut dan bergulat dengan dunia politik maupun hukum, istilah ini tentu bukan hal yang baru. Mengingat dunia mereka yang memang bersentuhan secara langsung dengan materi-materi yang ada dalam konstitusi sehingga menjadikan mereka mau tidak mau harus belajar tentangnya.
Hal ini mungkin akan berbeda dengan orang kebanyakan (masyarakat awam) yang berada diluar ranah yang telah disebutkan dalam tulisan diatas (hukum dan politik) dikarenakan alasan-alasan tertentu. Setidaknya ada “alasan pembenar ” mengapa sampai terjadi hal yang demikian.
Pertama , istilah konstitusi wa ashabihi terdengar kurang familier ditelinga masyarakat awam karena berisi istilah yang mungkin teknis yuridis, menjadikan seseorang menjadi enggan untuk (sekedar) tahu atau mengenalnya.
Kedua, peran pemerintah dan partai politik yang kurang maksimal dalam usaha memperkenalkan istilah-istilah ini kepada masyarakat, sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan politik.
Namun, kedua hal tersebut diatas seharusnya tidak menjadi tembok bagi tiap warganegara untuk mempelajari konstitusi, terutama yang terkait dengan hak-hak konstitusionalnya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan sekilas mengenai konstitusi beserta aspek yang melingkupinya, sebagai entry point kepada grand tema diskusi pada malam hari ini. Yaitu “MAHKAMAH KONSTITUSI”

A.Demokrasi, Demokrasi konstitusionil, dan konstitusionalisme

Demokrasi. Untuk istilah yang satu ini, saya beranggapan hadlirin dan hadlirot yang ada disini pasti karib, dengan istilah ini.
Disini penulis tidak akan berpanjang lebar menjelaskan tentang pengertian-pengertian demokrasi, cuma mengutip salah satu pengertian sederhana tentang demokrasi yaitu kekuasaan (pemerintahan) yang dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat.
Banyak varian dalam demokrasi, yang pada akhirnya mengantarkan kita pada istilah “demokrasi konstitusional”. Demokrasi konstitusional –kalau kita mengacu pada pengertian demokrasi di atas-dimaknai sebagai kekuasaan dari-oleh-dan untuk rakyat dengan landasan hukum sebagai bingkainya (legal framework). Dan sebagai perwujudan hukum yang tertinggi dalam suatau negara tetntunya semua harus mengacu pada konstitusi.
Demokrasi konstitusional berkelindan kedudukannya dengan apa yang disebut “konstitusionalisme”. Konstitusionalisme meminjam pengertian dari Eric Barent adalah “ .....is a belief in imposition of a restrains on government by means of constitution “ 1, sedangkan menurut Carl J friedrich adalah “a set of activities organized and operated on behalf of the people but the subject to a series of restraints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing”2.
Dari dua pengertian bisa kita sarikan 2 hal tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan kekuasaan melalui konstitusi dan pembatasan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan roda kekuasaan.

B.Istilah-isasi Konstitusi

Dalam penggunaan keseharian, seringkali istilah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) digunakan secara bergantian. Hal ini mengindikasikan (seolah-olah) dua istilah tersebut sama. Sri sumantri adalah salah-satu pakar yang mendukung pendapat ini. Beliau menyamakan istilah “constitutie” dengan “Grondwet”.
L.J. van Apeldoorn, menolak pengertian ini dan menganggap bahwa UUD hanya bagian dari konstitusi. Dengan demikian, istilah konstitusi mengandung pengertian yang lebih luas daripada UUD. UUD membatasi dirinya dengan format dokumen yang tertulis.
Mukhtie Fajar berpendapat bahwa konstitusi adalah kaidah yang mengatur organisasi negara, yang merupakan pedoman pokok berfungsinya suatu negara3.

C.Isi konstitusi

Secara garis besar, materi muatan dari konstitusi adalah norms dan structures.

D.Kedudukan dan fungsi Konstitusi

Melihat dari materi yang terkandung dalam konstitusi, maka tidak salah kalau kita mengatakan bahwa konstitusi adalah bentuk kontrak sosial tertinggi dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Negara. Bahkan, konstitusi di beberapa negara dengan tegas menyatakan bahwa konstitusi mereka adalah hukum yang tertinggi.
Dalam konteks penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.Dokumen Nasional
2.Piagam kelahiran Negara baru
3.Sumber hukum tertinggi
4.Identitas nasional
5.Alat untuk membatasi kekuasaan
6.Perlindungan terhadap HAM dan Kebebasan Warga negara.

E.Perkembangan UUD Indonesia

Dalam kajian mengenai konstitusi, kita tidak hanya akan berhadapan dengan wilayah hukum an sich, melainkan politik dalam arti luas. Dan tidak itu saja, perkembangan dan kecenderungan-kecenderungan global (internasional) akan turut pula menentukan arah dari konstitusi suatu negara.
Dalam sejarah-nya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan UUD. Tercatat setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menggunakan UUD 1945, lalu pada tahun 1949 Indonesia memakai konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), disusul tahun 1950 dengan undang-undang dasar sementara (UUDS).
Dekrit presiden pada 1959 telah mengembalikan kembali UUD 1945 sebagai landasan dasar bangsa Indonesia.
Pemerintahan Presiden Suharto, demi melanggengkan kekuasaan berusaha melakukan sakralisasi UUD 1945 dengan j argon nya yang terkenal “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” berhasil mempertahankan UUD 1945. sampai pada medium 1998 pecahlahlah gerakan reformasi yang menuntut adanya perubahan disegala bidang, termasuk perubahan UUD 1945 itu sendiri. Hal inilah kemudian yang membawa bangsa Indonesia pada perubahan UUD-nya sampai dengan 4 kali.
Pada tahun 2001, diadakan perubahan UUD 1945 yang ketiga oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dimana dalam perubahan tersebut memunculkan lembaga baru dengan kewenangan yang baru pula. “Mahkamah Konstitusi ” lahir sebagai lembaga baru, namun dalam perkembangannya semakin memainkan peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak hal yang kontroversial lahir dari lembaga ini, bahkan ketua MK pernah mengatakan dalam suatu wawancara bahwa MK merupakan lembaga peradilan tertinggi khusus untuk masalah ketatanegaraan.
Demikian uraian singkat mengenai konstitusi yang mungkin kurang bisa memuaskan hasrat intelektual hadlirin sekalian.
Wallohul muwaffiq ilaa aqwamitthorieq
wassalam

DAFTAR BACAAN


Abdul Mukhtie Fajar, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayu media 2004
Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Konstitusi, Yogyakarta:Kurnia kalam semesta, 2005.
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: Gramedia pustaka utama, 1993.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan pilar-pilar Demokrasi, Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2006.
Mohammad Fajrul falaakh, Konstitusi dalam berbagai lapisan makna dalam jurnal MK volume 3 (3 September 2006).


Konstitusionalisme Indonesia apa pula itu ?
(telaah atas gagasan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya “Konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia”)

oleh : Haidar Adam


Tulisan ini ditulis sebagai tindak lanjut dari bincang-bincang dengan Bapak Harun, Dosen Teori Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam tulisan ini akan diuraikan tentang content dari Buku tersebut. Dan selanjutnya mengkaitkannya dengan karangan buku beliau yang lain yang berjudul pengantar ilmu hukum tata negara.
Tulisan ini lebih pada upaya pemahaman atas gagasan beliau dalam buku tersebut untuk selanjutnya dapat dipersandingkan dengan gagasan-gagasan pemikir hukum ketatanegaraan yang lain.

Sebagai entry pointnya, Jimly memulai dengan memaparkan mengenai pengertian konstitusi dan konstitusionalisme, dalam fase awal sejarah munculnya istilah. Jejak pengertian ini dapat dilacak dengan merujuk pada buku Charles Howard McIlwain yang berjudul Constitutionalism: Ancient and Modern
Istilah konstitusi seperti yang kita pahami sekarang, sangat kuat relasinya dengan kata”politea” dalam bahasa Yunani dan kata”constitutio” dalam bahasa Romawi. Kata yang pertama merujuk pada seperangkat hal yang menentukan keadaan suatu negara, sedangkan kata kedua bermakna “acts of legislation by the emperor”.1
Keduanya, merujuk pada sebuah prinsip-prinsip tentang bagaimana negara dijalankan. Namun ada perbedaan yang nampak pada dua konsepsi yang terkandung dalam dua pengertian tersebut, yaitu bahwa dalam pemikiran Yunani klasik (Plato Aristoteles), mengandaikan adanya penyatuan(manunggaling) antara peraturan dengan yang mengatur(baca:negara). Dalam bahasa saya, aturan adalah Yang Mengatur itu. tentu saja hal ini membutuhkan adanya sikap kenegarawanan yang dilandasi oleh keluhuran budi menuju negara yang memberikan kesejahteraan bagi warganya(Good life). Jika kesejahteraan tidak terwujud maka Aristoteles menyebutnya wrong constiution.
Sedangkan pemikir Romawi Cicero, mengandaikan bahwa hukum merupakan sesuatu yang antecedent (mendahului) negara. Artinya keberadaan negara beserta cara menjalankannya sejatinya merupakan produk dari hukum.
Dari gagasan klasik (yunani/romawi) tentang konstitusi, Jimly beralih ke Timur tengah pada abad ke-VII. Jimly memaparkan bahwa terdapat gagasan konstitusionalisme pada masa nabi Muhammad. (Madinatu) Al-shahifah, merupakan kata yang disebut-sebut sebagai padanan kata konstitusi. Hal ini diperkuat dengan para sarjana barat yang menyebut “constitution of Medina” untuk merujuk pada Al-shahifah tersebut (Watt:1964). Didalamnya terdapat prinsip-prinsip tentang pedoman kenegaraan yang disepakati oleh warga Madinah yang heterogen.
Pada paparan selanjutnya, Jimly menjelaskan tentang gagasan konstitusi dan konstitusionalisme Modern. Namun didalamnya tidak dijelaskan lebih lanjut tentang batas pembabakan “modern” dan “klasik”. Dimulai dengan mengutip Brian Thompson tentang pengertian konstitusi secara umum yaitu” ...a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization” dimana pengertian ini bisa berlaku di tiap organisasi.. Selanjutnya pengertian tersebut ditarik dalam konteks yang lebih khusus lagi yaitu negara. Jimly memberi penekanan Konstitusi dalam pengertiannya yang modern, adalah konstitusi yang tertulis meskipun ia memberi tempat bagi konstitusi Inggris dan Israel yang tidak terdokumentasikan. Sedangkan dari beberapa pengertian tentang konstitusionalisme modern yang telah dipaparkan, secara umum mengandung adanya gagasan mengenai pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Kenapa harus dibatasi ? jawabnya adalah supaya pemerintah tetap pada jalurnya dan menghindari kesewenang-wenangan.
Masih dalam pokok bahasan mengenai konstitusionalisme, juga dijabarkan mengenai fungsi dari konstitusi itu sendiri. Beliau menyimpulkan bahwa konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial dan atau ekonomi menuju masa depan. Lebih lanjut beliau memerincinya sebagai berikut :
1.Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2.Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3.Pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara
4.Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
6.Fungsi simbolik sebagai pemersatu
7.Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa
8.Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
9.Sarana kontrol sosial
10.Perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Bab II dari buku ini bercerita tentang konstitusi Indonesia dalam lintasan sejarah. Sebelum masuk pada uraian mengenai hal tersebut, Jimly memulainya dengan menjelaskan konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara. Dalam penyusunan sebuah konstitusi (tertulis), nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan praktek penyelenggaraan negara merupakan faktor yang turut mempengaruhi.karena itu dalam memahami konstitusi tidak bisa sekedar melihatnya dalam wujud yang tekstual saja. Konteks filosofis, sosio-politis-historis-ekonomis memegang peranan yang tak kalah penting dalam upaya memahami makna konstitusi. Dinamika zaman memberi kerangka pemikiran yang berbeda dalam memahami konstitusi. Sehingga pemahaman atas suatu konstitusi dari zaman ke zaman dimungkinkan berbeda dan semakin berkembang pula.
Kondisi-kondisi diataslah yang kemudian membawa kita (bangsa Indonesia) pada beberapa kali perubahan terhadap konstitusi yang kita miliki. Dimulai dari UUD 1945, diikuti Konstitusi RIS 1949, lalu UUD sementara1950, kembali lagi ke UUD 1945. Sampai pada UUD 1945 plus empat kali amandemen seperti yang kita miliki sekarang.
Selanjutnya pada Bab III, Jimly menguraikan tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Beliau menyarikan prinsip-prinsip tersebut dari pembukaan UUD 1945 dan memerikan lagi kedalam 9 prinsip penyelenggaraan negara.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.Ketuhanan yang maha Esa
2.Cita negara hukum dan the rule of law
3.Faham kedaulatan rakyat dan demokrasi rakyat
4.Demokrasi langsung dan Demokrasi perwakilan
5.Pemisahan kekuasaan dan prinsip Check and balances
6.Sistem pemerintahan presidensiil
7.Persatuan dan keragaman
8.Demokrasi ekonomi dan Ekonomi pasar sosial
9.Cita Masyarakat Madani

Pada Bab-bab selanjutnya Jimly menguraikan lebih detail mengenai prinsip-prinsip diatas.sampai dengan Bab yang terakhir beliau menawarkan konsep pembangunan sistem hukum nasional. Pembangunan tersebut meliputi, penataan sistem hukum, penataan kelembagaan hukum, pembentukan dan pembaruan hukum, pemasyarakatan dan pembudayaan hukum, peningkatan kapasitas profesional hukum, dan yang terakhir adalah penegakan infrastruktur sistem kode etika positif.

Kesimpulan

Kiranya apa yang dimaksud dengan konstitusionalisme Indonesia menurut Jimly adalah gagasan akan pengaturan dan pembatasan kekuasaan (seperti pengertian konstitusionalisme modern yang telah diuraikan) yang disesuaikan dengan Gerak sejarah bangsa indonesia. Yang dimaksud gerak sejarah disini adalah pemahaman bangsa terhadap realitas sekilingnya(politik-ekonomi-sosial-ekonomi-budaya) dalam babakan waktu tertentu sehingga membentuk kerangka pemikiran tertentu pula. Kerangka pemikiran tersebut lalu menghasilkan suatu ke-khasan pada konstitusionalisme Indonesia yang “dirangkum” oleh Jimly dalam sembilan prinsip penyelenggaraan negara.
Prinsip-prinsip ini sangat menarik jika dikaitkan dengan karangan Jimly yang lain, yang dari judulnya cukup “provokatif” menurut Pak Radian Salman. Judul buku tersebut adalah “PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA I & II”. Dari judulnya seolah-olah kajian yang terdapat dalam buku tersebut adalah kecenderungan umum tentang ilmu ketatanegaraan. Namun jika dibaca, sejatinya merupakan pengantar ke-arah ketatanegaraan Indonesia. Memang, didalamnya terurai tentang gambaran tata negara yang lintas waktu dan negara, namun ujung-ujungnya Tata-negara Indonesia tetap menjadi alas berpijak. Dan disinilah Jimly memulai memasukkan pemikirannya tentang bagaimana ketatanegaraan Indonesia harusnya dibangun.
Dalam kata pengantarnya Jimly mengeluhkan tentang minimnya buku penunjang ketatanegaran Indonesia. Literatur sekarang dinilai sudah usang, sehingga kurang relevan jika melihat kondisi Indonesia yang jauh berubah. Menurut saya, (maaf kalo agak kasar) Jimly ingin meletakkan pondasi-pondasi ketatanegaraan Indonesia yang ala pembacaan Dia.
Dengan minimnya literatur “tandingan” yang membahas tentang ketatanegaraan Indonesia, ditambah posisi beliau sekarang sebagai ketua sebuah lembaga yang menjadi “the new rising star” kehidupan ketata-negaraan Indonesia, bukan tidak mungkin buku-buku beliau akan dijadikan rujukan dan bahkan “BLUE PRINT” tata negara Indonesia di Masa depan. Mengingat kondisi negara ini yang masih dalam transisi. Jadi sekaligus, ini merupakan tantangan bagi pemikir-pemikir hukum tata-negara Indonesia yang lain untuk berpartisipasi dalam merumuskan tata-negara Indonesia di masa transisi ini. Relakah anda konstitusionalisme yang sebenarnya ala Jimly kedepannya diklaim sebagai konstitusionalisme Indonesia?



MENYOAL KEWARGANEGARAAN

Oleh : Melly Rizqiyah


Kasus Posisi:

Jean Edovard Leopold Mutia Albert Bernier adalah anak dari Dewi Chyntia, warga negara Indonesia, dengan Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga negara Belgia. Lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya , Jean dapat tinggal di Indonesia. Akan tetapi visa tersebut hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal 1 bulan. Karena Jean sudah berumur 5 tahun maka masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui kedutaan besar Belgia di Jakarta, diperlukan persetujuan dari Ghislain (Ayah Jean) . Permasalahannya Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat , tanda tangan, atau apapun namanya. Sampai pada akhirnya Jean dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia dengan surat yang ditetapkan oleh Hamid Awaludin selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, waktu itu. Meskipun prasyarat yang ada di UU No. 12 tahun 2006 tidak sepenuhnya dapat dipenuhi Ibu Jean, yakni akta kelahiran yang harus dilegalisasi dan fotokopi paspor dari Ayah Jean.

Dari rangkuman fakta hukum tersebut bisa dibuat isu hukum dalam permasalahan tersebut :

1.Apakah yang disebut Warga Negara ?
2.Siapa saja yang termasuk dalam pengertian Warga Negara Indonesia ?
3.Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2006, apakah Jean bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia? Bagaimana cara Jean memperolehnya?
4.Terkait dengan kasus di atas, apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Jean?

Adapun uraiannya sebagai berikut :

1.Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, pasal 1 ayat (1), telah didefiniskan Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.Sebagaimana bunyi pasal 4 UU No. 12 tahun 2006, yang termasuk dalam pengertian Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3.Jean Edovard Leopold Mutia Albert Bernier atau biasa dipanggil Jean adalah anak dari Dewi Chyntia, warga negara Indonesia, dengan Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga negara Belgia.
Berdasarkan asas ius sanguinis (asas yang menentukan keawarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan), dan asas ius soli (asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran) yang dianut
UU No. 12 tahun 2006, pasal 4 huruf (d) dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
Jadi Jean bisa dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia.
Cara memperoleh warga negara Indonesia:

Berdasarkan pasal 60 PP No. 2 tahun 2007 ayat (3) dan (4), pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan;
b. Tempat dan tanggal lahir;
c. Jenis kelamin;
d. alamat tempat tinggal;
e. Nama lengkap orang tua;
f. Status perkawinan orang tua; dan
g. kewarganegaraan orang tua.
Ayat (4) berbunyi : Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan;
a.foto kopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indoneisa
b.fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
c.fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
d.fotokopi paspor Republik Indonesia dan /atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
e.surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan
f.pas foto berwarna terbaru dari anak yang menyampaikan pernyataan berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Setelah semua pernyataan diajukan dan diperiksa kemudian diputuskan anak tersebut sebagai warga negara Indonesia oleh Pejabat yang berwenang yakni Menteri.
4. Hak-hak yang dimiliki Jean,
Berdasarkan pasal 27 UUD 1945 adalah;
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga diatur hak-hak anak,
pasal 52 ayat (1) dan (2), yang berbunyi;
1)setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2)Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53 ayat (2); Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 57 ayat (1); Setiap anak berhak dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan :
Jean adalah warga negara Indonesia karena dia dilahirkan dari Ibu berkewarganegaraan Indonesia dan Ayah yang berkewarganegaraan asing, sesuai dengan pasal 4 huruf (d) UU No. 12 tahun 2006. Yang bisa diperoleh dengan mengajukan pernyataan yang diatur di PP No. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memeperoleh kembali kewarganegaraan RI. Mengenai hak-haknya sebagai warga negara Indonesia telah diatur di pasal 27 UUD 1945 dan pasal 52 ayat (1) dan (2), pasal 53 ayat (2), dan pasal 57 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.


PELIMPAHAN KEKUASAAN

Oleh : M. Djunaedi, S.H. (Jaksa di Nabire)


Pemilu yang berlangsung di Indonesia merupakan pencerminan dari asas demokrasi yang sangat diagung-agungkan. Dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 2 disebutkan bahwa pemilu yang ada di Indonesia diselenggarakan dalam rangka untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden dan anggota DPRD. Pemilu sendiri diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali, yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil yang sering disingkat “LUBER JURDIL”.
Indonesia sebagai negara kesatuan juga menerapkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang berarti ada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pelimpahan wewenang tersebut mencerminkan adanya pelimpahan atau pembagian kekuasaan secara vertikal.
Prinsip pelimpahan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UU 32 tahun 2004 ditunjukkan dengan adanya otonomi daerah yang berarti hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika kita melihat pada UU 32 tahun 2004, diatur juga mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan secara langsung. Tapi, jika kita lihat lagi maka ketentuan mengenai pilkada dalam UU 32 tahun 2004 bertentangan dengan UUD, karena dalam pasal 22 E ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu yang ada di Indonesia diselenggarakan dalam rangka untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden dan anggota DPRD.
Maka, jika kita teliti lagi, sesungguhnya Pemilihan Kepala Daerah yang terjadi di daerah otonomi bukanlah Pemilu seperti halnya yang diatur dalam pasal 22 E UUD 1945, namun hanya pemilihan biasa yang diselenggarakan untuk memilih kepala pemerintahan di daerah otonom. Pemilihan kepala daerah ini merujuk pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang selanjutnya dijabarkan secara lebih lanjut dalam UU 32 tahun 2004.

PILKADA MENURUT UU 32 TAHUN 2004
Di Indonesia, pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh KPUD yang dalam tugas bertanggung jawab kepada DPRD. Mekanisme pemilihan menggunakan model pasangan, yaitu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam satu calon yang diselenggarakan secara demokratis berdasarkan asas jurdil luber, dimana yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Adapun calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertakwa Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Pemilihan yag diselenggarakan oleh KPUD ini dalam pegnawasannya dapat dibentuk panitia pengawas yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisiam, kejaksaan, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat. Panitia pengawas ini berjumlah 5 orang untuk provinsi dan 5 orang untuk kabupaten/kota dan 3 orang untuk kecamatan. Bila tidak didapatkan unsur-unsur tersebut, maka panitia pengawas dapat diisi oleh unsur lain.
Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. Kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
f. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
i. Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
j. Kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. Naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
Persyaratan administrasi calon pasangan dapat diteliti oleh instansi pemerintah dengan menerima masukan dari masyarakat, yang hasilnya paling lambat 7 hari sebelum penutupan pendaftaran yang diberitahukan secara tertulis kepada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan. Bila pasangan calon belum/tidak memenuhi syarat maka parpol atau gabungan parpol yang mengajukan calon paling lambat 7 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
Hasil penelitian yang diadakan oleh KPUD sekurang-kurangnya 2 pasangan calon, yang paling lambat diberitahukan 7 hari setelah hasil peneltian. Bagi pasangan yang telah ditetapkan dan diumumkan, yang selanjutnya diadakan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
Masa persiapan meliputi:
a. DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Tahap pelaksanaan meliputi:
a. Penetapan daftar pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;
c. Kampanye;
d. Pemungutan suara;
e. Penghitungan suara; dan
f.Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Dalam penyelenggaraan pemilu KPUD mempunyai tugas dan weweag, sebagai berikut :
a. penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
f. persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan;
g. pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. laporan sumbangan dana kampanye;
j. hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
k. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
l. tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan;
b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;
c. pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. panitia pengawas;
e. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan
f. rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
e.hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
WNI yang berhak untuk memilih pada pemunngutan suara pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah yang sudah berumur 17 atau sudah/pernah kawin, selain itu pemilih harus memenuhi syarat :
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Daftar pemilih yang digunakan adalah yang daftar pemilih saat pemilihan terakhir di daaerah ditambah dengan pemilih sementara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih hanya dapat didaftar 1 kali.\
Kampanye sebagai bagian dari pemilihan dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pencoblosan. Kampanye ini diselenggarakan oleh tim kampanye, yang didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon. Penanggung jawab kampanye adalah pasangn calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antarcalon; dan/atau
i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
c. menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a. hakim pada semua peradilan;
b. pejabat BUMN/BUMD;
c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
c.kepala desa.
Pemungutan suara diselenggarakan paling lambaat 1 bulan sebelem masa jabatan kepala daerah berakhir. Hari pencoblosan dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilihan dilebihi 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap.jumlah.
Tiap TPS sebanyak-banyaknya terdapat pemilih 300 orang, yang lokasinya ditentukan oeh KPUD, mudah dijangkau, termasuk penyandang cacat serta menjamin tiap pemilih dapat memberikan suaranya secara luber
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
KPPS setelah melakukan persiapan, memberikan pejelasan mengenai tata cara pemungutan suara. Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara pengganti hanya satu kali. Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legislative Drafting Untuk Mahasiswa Universitas Airlangga : Suatu Pengantar

I.                     Pengantar Indonesia  mendaku dirinya sebagai negara hukum.  Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum ( rechtstaat ) ini sekaligus adalah penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka ( machstaat ). Dengan demikian, sebagai konsekuensinya,  hukum dijadikan rujukan bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi. Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD 1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlang...

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pem...

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG DALAM HUKUM PENATAAN RUANG Oleh : Haidar Adam (Mahasiswa FH Unair) BAB I Pendahuluan Ruang merupakan wadah yang meliputi daratan lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya1. Dalam setiap aktifitasnya semua mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari ruang. Termasuk manusia, dimana dari sejak lahir sampai meninggal selalu menggantungkan pada ruang. Ruang sebagai sebuah wilayah yang integral bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan, kesemuanya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Sebagai sumber daya alam ruang juga mempunyai potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mahluk-mahluk lainnya dalam melakukan kegiatannya untuk melangsungkan dan mempertahankan hidupnya. Salah satu syarat konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, karena dengan kepemilikan atas suatu wilayah -tentunya dengan ditambah unsur konstitutif lainnya sep...