Langsung ke konten utama

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG DALAM HUKUM PENATAAN RUANG

Oleh : Haidar Adam (Mahasiswa FH Unair)


BAB I
Pendahuluan


Ruang merupakan wadah yang meliputi daratan lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya1. Dalam setiap aktifitasnya semua mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari ruang. Termasuk manusia, dimana dari sejak lahir sampai meninggal selalu menggantungkan pada ruang.
Ruang sebagai sebuah wilayah yang integral bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan, kesemuanya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Sebagai sumber daya alam ruang juga mempunyai potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mahluk-mahluk lainnya dalam melakukan kegiatannya untuk melangsungkan dan mempertahankan hidupnya.
Salah satu syarat konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, karena dengan kepemilikan atas suatu wilayah -tentunya dengan ditambah unsur konstitutif lainnya seperti penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan- maka suatu entitas (negara) dapat menerapkan yurisdiksinya2.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga memiliki syarat-syarat sebagaimana telah disebutkan diatas termasuk wilayah. Yurisdiksi yang dimiliki oleh negara Indonesia menjadikan negara berwenang untuk secara eksklusif mengatur lembaga-lembaga negara, membuat peraturan perundang-undangan, serta menentukan pengolahan sumber daya alam yang ada dalam wilayahnya.
Ruang sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU nomor 24 tahun 1992, adalah sumber daya alam yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Mengingat peran vital dari ruang serta sifatnya yang terbatas, sementara disatu sisi kebutuhan akan penggunaan ruang oleh mahluk hidup terutama manusia terus meningkat beriring dengan kuantitasnya yang terus bertambah. Maka negara perlu dan harus melakukan penataan supaya terjadi keserasian dan keseimbangan dalam sistem ruang.
Penataan Ruang selintas lalu
Para founding father negara Indonesia memutuskan memilih bentuk negara kesatuan karena melihat heterogenitas komposisi bangsa ini, dimana dalam bentuk ini sangat memungkinkan pemerintah (pusat) untuk menentukan segala kebijakan yang berlaku pada seluruh wilayahnya. Hal inilah justru yang membuat negara ini terjebak dalam praktek sentralisasi kekuasaan tidak bisa terhindarkan. Yang muaranya menuju pada ketidak-adilan pemerataan kesejahteraan sosial3.
Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah pusat sebagai wewenang tak terbatas baginya untuk menentukan segala kebijakan yang akan di implementasikan keseluruh wilayah Indonesia. Aspirasi dari daerah yang bertentangan dengan kebijakan pusat akan dianggap sebagai tindakan anti pembangunan. Padahal tindakan tersebut justru malah menafikkan keragaman yang ada pada bangsa Indonesia. Bisa dibilang tidak ada bentuk partisipasi dari masyarakat pada waktu itu karena pemerintah yang koersif.
Pada masa ini pulalah diundangkan UU nomor 24 tahun 1992 mengenai penataan ruang. Dimana dalam salah satu ketentuannya menyebutkan hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang
Isu global berupa demokratisasi versi kaum ekonom liberal, mulai ditiupkan kepada negara-negara berkembang melalui program-program bantuan bersyarat. Indonesia yang karena terpaksa, menerima bantuan-bantuan tersebut beserta konsekuensi prasyarat yang telah ditentukan. Salah satu prasyaratnya adalah demokratisasi dengan lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Hal inilah yang kemudian membuka keran demokrasi yang telah sekian tahun tersumbat oleh otoritarianisme.
Sebenarnya pada tahun-tahun sebelum reformasi bergulir, pengaturan mengenai masalah hak dan kewajiban masyrakat dalam penataan ruang sudah diatur dengan baik, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai seperti apa yang diharapkan. Bahkan Peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang sudah dibuat yaitu PP nomor 69 tahun 1996.

Rumusan permasalahan
1.Apa saja hak-hak dan kewajiban orang dalam penataan ruang ?
2.Bagaimana implementasinya ?

BAB II
Pembahasan


Terkait dengan hak-hak dan kewajiban yang disandang oleh orang dalam penataan ruang, mau tidak mau tentu rujukannya adalah aturan normatifnya. Aturan normatif dalam hal ini menemui bentuknya dalam hukum positif berupa Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang (selanjutnya disebut Undang-Undang), serta Peraturan Pemerintah no 69 tahun 1996 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang (selanjutnya disebut PP) sebagai aturan plaksanaannya.
Dalam undang-undang, ketentuan mengenai hak dan kewajiban diatur dalam bab tersendiri yaitu pada bab III mengenai hak dan kewajiban. Pasal 4-nya berbunyi :
Pada angka satunya “ setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang”.
Pada angka duanya, “ setiap orang berhak untuk :
a.mengetahui rencana tata ruang;
b.berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Untuk kewajibannya diatur pada pasal 5(lima)-nya
Angka 1(satu)nya “ setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang” sedangkan angka 2 (dua)nya “setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan”
Pada pasal 6(enam)-nya, menyebutkan mengenai pengaturan lebih lanjut dalam hal pelaksanaannya.
Mengenai pengertian hak dan kewajiban, undang-undang tidak menyebutkan didalam ketentuannya. Dalam PP disebutkan di ketentuan umum pasal 1 angka 12 menyebutkan “ hak atas ruang adalah hak-hak yang diberikan untuk pemanfaatan ruang lautan, udara dan daratan” . Secara umum hak dimaknai sebagai klaim4 yang diatributkan (baik secara alami/given, maupun oleh otoritas tertentu) pada suatu entitas. Sedangkan kewajiban adalah tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi oleh suatu entitas, dan bilamana tidak dipenuhi maka akan terdapat konsekuensi yang harus diterima.
“Orang” yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini tidak hanya orang dalam pengertiannya yang tunggal namun bisa kelompok orang dan ataupun badan hukum5. Dengan rumusan yang demikian, menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif(melaksanakan peraturan yang telah dibuat badan legislasi) untuk melindungi hak-hak dari tiap orang untuk mendapatkan manfaat ruang, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sedangkan pada ayat duanya mengandaikan adanya keterbukaan informasi mengenai rencana tata ruang. Selain itu pemberian akses bagi orang untuk berpartisipasi dalam hal menyusun serta memanfaatkan ruang, serta mengendalikan pemanfaatan ruang juga harus dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi dalam penataan ruang bagi rakyat mengandung makna tahu akan haknya atas penataan ruang kemudian ikut menyusun perencanaan tata ruang, dan terakhir ikut serta dalam pelaksanaan pemanfaatan tata ruang sambil mengawasi dan menertibkan pemanfaatan ruang. Tentu saja hal ini dilakukan dengan cara-cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan .
Jika terjadi perubahan terhadap ruang yang mengakibatkan kerugian pada orang, pemerintah berkewajiban untuk memberi ganti kerugian yang layak. Mengenai kata “layak”, tidak dijelaskan lebih rinci dalam undang-undang. Namun, hendaknya kata “layak” diartikan bahwa ganti rugi atas perubahan ruang tersebut tidak mengurangi kesejahteraan dari pihak yang mengalami kerugian. Dengan kata lain, perubahan yang terjadi akibat penataan ruang janganlah membuat taraf hidup seseorang (dengan hak-hak yang melekat padanya) semakin menurun.
Kewajiban orang untuk memelihara kualitas ruang merupakan usaha dari orang untuk menyeimbangkan, menyelaraskan pemanfaatan ruang dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, baik yang secara alami maupun yang direncanakan.
Kewajiban orang pada ketentuan pasal 5 angka 2 undang-undang mencerminkan adanya wewenang eksklusif yang dimiliki negara untuk mengatur mengelola ruang, termasuk orang yang akan memanfaatkannya.
Aturan pelaksanaan dari pasal-pasal diatas bisa ditemui pada PP no. 69 tahun 1996, yang isinya merupakan hal-hal teknis, tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang.
Hukum tata (R)uang ?
Kalau dilihat dari segi normatifnya, hak-hak dan kewajiban masyarakat sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Namun tetap saja pada prakteknya dilapangan, banyak terjadi penyelewengan. Seringkali masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan tata ruang. Tahu-tahu ada peringatan dari pemerintah untuk membongkar atau dibongkar. Jangankan untuk terlibat, wong untuk mengetahui informasi mengenai rencana tata ruang pun sulitnya minta ampun. Informasi mengenai rencana tata ruang eksklusif sifatnya, karena tidak semua orang bisa mengaksesnya bagi beberapa tertentu. Ternyata apa yang tertulis dengan kenyataan sungguh berbeda. Proses pengawasan tidak begitu efektif, dikarenakan karena ternyata kebutuhan jangka pendek untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya lebih menggiurkan. Hal ini lantas menjadikan penataan ruang menjadi amburadul. Banyak indikator yang menunjukkan orientasi ini. Kasus Malang town square (MATOS) atau alun-alun Junction atau bahkan City of tomorrow (CITOM) yang diplesetkan menjadi city of sorrow(kota penderitaan) menunjukkan bahwa orientasi profit lebih dikejar daripada penataan ruang yang benar-benar arif dengan memperhatikan daya dukung lingkungan masing-masing.

BAB III
KESIMPULAN

Hak-hak orang dalam penataan ruang sudah diatur sedemikian rupa oleh peraturan perundang-undangan. Namun aturan saja tidaklah cukup tanpa dilengkapi aparat yang kredibel.
Untuk lebih memaksimalkan partisipasi masyarakat, pemerintah harus lebih giat bersosialisasi. Selain bersosialisasi, pemerintah harus lebih terbuka dalam menanggapi masukan, saran maupun kritikan masyarakat.

Daftar bacaan
Buku
Abdul Gaffar, kompleksitas persoalan otonomi daerah di Indonesia, 2003
Hadjon, P.M, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia 1987
Rasyid , Prof. Ryaas,dkk Otonomi Daerah dalam negara kesatuan 2003
Peraturan perundang-undangan
UU nomor 24 tahun 1992
PP nomor 69 tahun 1996


Analisa pasal 13 Perda kota Surabaya nomor : 7 tahun 2002

Oleh : Haidar Adam

Bunyi pasal “ Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pengawasan dan penertiban terhadap pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian Ruang Terbuka Hijau”.

Bahwa yang dimaksud Kepala Daerah disini adalah Walikota Surabaya (pasal 1 angka 3 Perda no.7 / 2002)
Bahwa yang dimaksud Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pertamanan kota Surabaya (pasal 1 angka 5 Jo. Angka 4 Perda no 7 / 2004)
Bahwa yang dimaksud ruang terbuka hijau (RTH) adalah ruang kota yang yag berfungsi sebagai kawasan hijau (KH) pertamanan kota, KH hutan kota, KH rekreasi kota, KH pemakaman, KH pertanian, KH pekarangan, KH jalur hijau. Dalam RTH pemanfaatnnya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman (ps. 1 angka 10 perda 7 / 2002)

Dalam perda nomor 7 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan Perda), tidak disebutkan mengenai pengertian dari pemanfaatan, pengelolaan, pengawasan, penertiban serta pengendalian.
Pasal 2 angka 1 dari perda tersebut menyebutkan “ perencanaan RTH merupakan bagian dari tata ruang....”, dengan berdasarkan atas fakta ini maka untuk pengertian-pengertian di atas akan diambil dari keterangan dalam Undang-Undang no 24 tahun 1992 (selanjutnya disebut UU), mengingat bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional dijadikan pedoman bagi RTR daerah (Pasal 20 ayat 3 huruf d UU).

a.menyoal rumusan pasal

Ada sebuah hal yang kurang pas dalam rumusan pasal 13 tersebut, terkait dengan pengertian kata-kata “pengendalian dan pengawasan serta penertiban”, jika kita mengacu pengertian dari kata-kata tersebut dari penjelasan UU.
Penjelasan pasal 17 UU menyatakan pada alenia pertama “..Agar pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang “ , selanjutnya yang dimaksud dengan pengawasan adalah usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang ....sedangkan yang dimaksud penertiban disini adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.
Kalau kita cermati, rumusan dari pasal 13 perda tersebut mengalami kekaburan, karena pengawasan dan penertiban pada hakekatnya adalah derivasi dari “pengendalian”. Dengan rumusan yang demikian, pasal tersebut bisa diartikan Kepala Daerah / pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengawasan dan penertiban RTH (?). rumusan yang demikian adalah kurang tepat-kalau tidak boleh dibilang ngawur-, karena bisa mengacaukan penafsiran. Akan lebih baik misalnya kalau rumusannya berbunyi “ Kepala daerah ......berwenang melakukan pengendalian terhadap pengelolaan dan pemanfaatan ruang”.

b. menyoal wewenang
secara umum perda ini menempatkan pemerintah daerah -dengan Kepala daerah sebagai figur sentralnya - dengan masyarakat dalam posisi yang diametral. Hal ini terlihat kalau kita mencermati pasal-pasal yang ada selalu membebani masyarakat dengan kewajiban-kewajiban dengan disertai sanksi-sanksi jika tidak memenuhi ketentuan Perda disatu sisi dan memberi kewenangan yang sangat luas terhadap Kepala Daerah tanpa ada bentuk sanksi sama sekali bagi Pemkot disisi lain (pasal 13 perda). Dengan kewenangan yang sangat luas tanpa ada pembebanan kewajiban disertai mekanisme sanksi bagi Kepala Daerah dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan-penyelewengan terutama terkait pemberian izin kepada pihak-pihak tertentu dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau. Karena Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 28-nya dengan tegas melarang bagi Kepala Daerah untuk ”... membuat keputusan yang menguntungkan bagi diri..., merugikan kepentingan umum....,” .

c.kebijakan reaksioner Pemerintah Kota Surabaya

Kalau kita lihat latar belakangnya, perda ini lahir akibat dari kejengkelan Pemkot Surabaya terhadap pengusaha Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang tidak mau membongkar SPBU-nya yang berada dijalur hijau. Hal ini dilakukan Pemkot setelah ada desakan dari DPRD Surabaya untuk mengembalikan fungsi jalur hijau sebagai paru-paru kota. Namun rupanya para pengusaha SPBU tersebut bergeming, alih-alih mereka membongkar SPBU-nya mereka malah menggugat Pemkot yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha mereka ke PTUN.
Ada kesan seolah Pemkot hanya ingin meraup keuntungan saja, karena sewa tempat usaha tersebut hanya 500-1000 rupiah saja per meter persegi. Hal ini menunjukkan betapa wawasan lingkungan dalam perencanaan tata kota sangat minim. Dan nasib lahan “mantan” SPBU tersebut-pun sekarang masih ditumbuhi bangunan yang didominasi warna putih dan merah khas warna ala PERTAMINA. Tidak adanya perangkat peraturan perundangan yang baik terutama tanggung jawab pemerintah daerah menjadikan lemahnya penegakan hukum. Dan janji akan menghijaukan kembali jalur hijau (?) bekas lahan SPBU pun menguap entah kemana, mari sama-sama kita tanya pada rumput yang bergoyang ( data diolah dari kompas / 2004)



TRANSAKSI-TRANSAKSI TANAH

Oleh : Abdul Ghoni
(Mahasiswa FH Unair)


Untuk mengadakan pemisahan yang tegas maka hak ulayat dan berbagai hak perseorangan atas tanah lazimnya disebut pula hukum tanah yang tidak bergerak, sedangkan transaksi-transaksi tanah dimasukkan dalam golongan hukum tanah yang bergerak.
Ada dua macam transaksi tanah,
1.Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak, contoh
Pendirian suatu desa
Mula-mula sekumpulan orang mendiami suatu tempat, membuat satu perkampungan, membuka tanah pertanian dan mengubur orang-orang yang telah meninggal di tempat itu kemudian tempat itu jadi sebuah desa dan kemudian tumbuh suatu hubungan hukum antara desa dan tanah yang didiaminya dan tumbuh suatu hak atas tanah itu bagi persekutuan yang bersangkutan, yakni hak ulayat.
Pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
Seseorang warga persekutuan dengan izin kepala desa membuka tanah wilayah persekutuan, maka dengan itu terjadi hubungan hukum dan sekaligus hubungan religio-magis antara warga tersebut dengan tanah yang ditempatinya kemudian menempatkan tanda-tanda larangan pada tanah yang ia kerjakan.
2.Transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak
Inti dari transaksi ini adalah pengoperan ataupun penyerahan dengan disertai pembayaran kontan dari pihak lain seketika itu juga.
Transaksi ini dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a.penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan, bahwa yang menyerahkan tanah mempunyai hak untuk mengambil kembali tanah itu dengan syarat mengembalikan uang yang diterima sama jumlahnya.
b.Penyerahan tanah dan pembayaran kontan tanpa syarat, atau dengan kata lain untuk selamanya.
c.Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai perjanjian, bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum lain, tanah itu akan kembali kepada pemilik semula ( jual tahunan )
Pada umumnya transaksi-transaksi ini dibuatkan suatu akta yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan serta dibubuhi pula tanda tangan kepala persekutuan dan saksi-saksi. Akta ini merupakan surat keterangan dan merupakan suatu bukti.

Transaksi tanah secara rinci adalah sebagai berikut:
a.Menjual gadai
Yang menerima tanah berhak untuk mengerjakan tanah itu serta memungut penghasilan dari tanah itu. Dia hanya terikat pada janjinya bahwa tanah itu hyanya dapat ditebus oleh yang menjual gadai.jika dia sangat butuh uang maka dia hanya dapat menjual gadai kepada orang lain dan tidak boleh menjual secara lepas tanah tersebut.dia juga tidak dapat meminta kembali uang yang diberikanya kepada orang yang menjual gadai, tapi biasanya transaksi ini disertai dengan perjanjian:
Jika tidak ditebus dalam masa yang diperjanjikan maka tanah menjadi milik orang yang membeli gadai.
Tanah tidak boleh ditebus sebelum satu, dua atau beberapa tahun dalam tangan pembeli gadai.
Pada umumnya tanah dikembalikan dalam keadaan seperti semula.

b.Menjual lepas
Yang membeli tanah lepas memperoleh hak milik atas tanah yang dibelinya. Pembayaran dilakukan di hadapan kepala persekutuan.
c.Menjual tahunan
Transaksi ini merupakan suatu bentuk menyewakan tanah. Transaksi ini tidak begitu dikenal di daerah luar Jawa. Lamanya tidak tertentu atau tergantung kesepakatan.

Disamping transaksi jual yang diuraikan diatas, terdapat juga beberapa transaksi tanah , antara lain:
Pewarisan tanah atau penghibahan tanah.
Pemberian tanah atau penghadiaan tanah yang di Minahasa dan Sulawesi Selatan sebagai jujur perkawinan atau sebagai tanda pengangkatan anak.

TRANSAKSI-TRANSAKSI YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN TANAH

Transaksi-transaksi dalam hukum adat ini obyeknya bukan tanah, akan tetapi berhubungan dengan tanah. Transaksi-transaksi ini antara lain:
a.maro (jawa),memperduai ( Minangkabau), Toyo (Minahasa), Tesang(Sulawesi Selatan), Nengah (Priangan), Mertelu (Jawa) atau Jejuron (priangan)
Transaksi ini apabila pemilik tanah memberikan izin kepada orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian, bahwa yang mendapatkan izin itu harus memberikan sebagian dari hasil tanah kepada pemilik tanah sesuai perjanjian.
Hal ini dilakukan karena pemilik tanah menginginkan untuk memungut hasil tanahnya atau ingin memanfaatkan tanahnya tetapi dia tidak ingin atau tidak dapat mengerjakan sendiri tanahnya.
Obyek dari transaksi ini adalah bukan merupakan tanah melainkan tenaga dan tanaman(tidak hanya pada pertanian, tapi juga pada peternakan dan perikanan). Oleh karena obyeknya bukan tanah maka kepala persekutuan tidak perlu untuk mengesahkan perjanjian ini, lagipula surat keterangan mengenai hal seperti ini jarang sekali dibuat. Pada transaksi ini pemilik tanah tidak menghiraukan masalah pengerjaan tanahnya.
b.Sewa
Sewa adalah suatu transaksi yang mengizinkan orang lain untuk mengerjakan tanahnya atau untuk tinggal di tanahnya dengan membayar tiap panen atau sesudah tiapbulan atau tiap tahun uang sewa yang tetap. Apabila pada transaksi ini dibayarkan uang muka oleh penyewa, maka transaksi ini menyerupai transaksi jual tahunan.
c.Tanggungan atau jonggolan (jawa), makantah (Bali), Tahan (Tapanuli)
Transaksi ini terjadi jika seseorang yang hutang kepada orang lain berjanji kepada orang yang memberi pinjaman, bahwa selama belum melunasi hutangnya, dia tidak akan mengadakan transaksi tentang tanahnya, kecuali dengan pemberi hutang. Apabila waktu yang dijanjikan sudah lampau dan hutang belum dapat dilunasi maka tanah yang dijadikan tanggungan itu wajib dikorbankan untuk melunasi hutangnya.
Tanah yang dijadikan tanggungan lantas menjadi tanah yang dijual gadaikan atau dijual lepaskan atau dijual lepaskan, malahan dapat juga dapat juga dianggap tanah tersebut disewakan dengan bayar sewa di muka.
d.Numpang atau megersari di Jawa atau lindung di Priangan
Transaksi ini terjadi jika seorang bertempat tinggal di suatu tanah memberi izin kepada orang lain untuk mendirikan rumah dan bertempat tinggal disitu, maka terjadi suatu transaksi yang disebut numpang. Izin tersebut dapat dicabut oleh pemilik tanah dan apabila pemilik tanah tidak punya alasan yang kuat untuk menyuruh pergi orang yang menumpang maka dia harus memberi ganti rugi atau ongkos pindah.
e.“memperduai”atau “sewa” bersama-sama dengan “gadai”
transaksi ini merupakan gabungan antara transaksi tanah dengan transaksi yang berhubungan dengan tanah.
Ada juga transaksi yang dalam prakteknya sering terjadi, yaitu disebut dengan titip ( Jawa ). Titip adalah suatu transaksi yang memberi izin kepada orang yang tidak berhak untuk menggunakan tanahnya, sekaligus memelihara untuknya. Adapun sebab untuk mengadakan transaksi ini adalah:
untuk sementara meninggalkan tempat kediamannya dimana tanahnya itu berada, sehingga tidak dapat menggunakan sendiri tanah tersebut.
Tanah milik keluarga, karena tidak mungkin untuk digarap secara bersama, maka oleh yang bersangkutan tanah itu dititipkan kepada seorang anggota keluarga lain atau dapat juga kepada salah satu ahli waris.


IKHTISAR PERATURAN PERUNDANGAN MENGENAI KEUANGAN NEGARA

oleh : Haidar Adam
(Mahasiswa FH Unair)



SISTEMATIKA UU NO. 1 TAHUN 2004
Undang-undang ini terdiri dari 14 BAB dengan rincian sebagai berikut :
Bab I mengatur tentang : ketentuan umum
Bab II mengatur tentang : pejabat perbendaharaan negara
Bab III mengatur tentang : pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah
Bab IV mengatur tentang : pengelolaan Uang
Bab V mengatur tentang pengelolaan piutang dan Utang
Bab VI mengatur tentang pengelolaan investasi
Bab VII pengelolaan barang milik negara /daerah
Bab VIII larangan penyitaan uang dan barang milik negara atau milik daerah yang dikuasai negara/daerah
Bab IX mengatur tentang penatausahaan dan pertanggung jawaban APBN/APBD
Bab X mengatur tentang Pengendalian Intern pemerintah
Bab XI mengatur tentang penyelesaian kerugian negara atau daerah
Bab XII mengatur tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum
Bab XIII mengatur tentang ketentuan peralihan
Bab XIV mengatur tentang ketetuan penutup


Bab I berisi tentang istilah-istilah yang dipakai dalam undang-undang ini. Hal ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman tentang istilah-istilah tersebut sehingga tidak ada tafsir lain atasnya (pasal 1 angka 1 sampaidengan 24). Selain itu dalam ketentuan umum juga dijelaskan mengenai lingkup daripada perbendaharaan Negara (pasal 2 huruf a sampai dengan l). Asas –asas umum perbendaharaan negara diatur dalam pasal 3.
Bab II menjelaskan tentang Pejabat-pejabat yang terkait dengan perbendaharaan negara. Meliputi siapa saja pejabat yang menggunakan anggaran negara serta kewenangan yang dimilikinya dalam penggunaan anggaran tersebut (pasal 4, 5, 6). Serta pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi menjadi bendahara dan kewenangan yang dimilikinya ( pasal 7, 8, 9)
Bab III mengatur tentang pengertian tahun anggaran baik dalam lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ketentuan mengenai dokumen pelaksanaan anggaran juga diatur dalam bab ini, termasuk didalamnya alur penyampaian dokumen serta hal-hal yang harus dipenuhi dalam pembuatan dokumen (pasal 14, 15). Pasal selanjutnya mengatur mengenai pelaksanaan anggaran baik anggaran penerimaan maupun anggaran belanja.
Bab IV menguraikan pengelolaan keuangan negara dan mencakup bagian-bagian mengenai pengelolaan kas umum negara atau daerah. Menteri keuangan selaku bendahara umum negara berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.
Bab V mengatur mengenai pengelolaan piutang dan utang, dalam hal ini pemerintah mempunyai kewenanagan untuk melakukan peminjaman atau memberikan pinjaman sesuai denagn yang diatur dalam undang-undang ini.
Bab VI mengatur tentang penanaman modal, penyertaan modal pemerintah dimana hal ini lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.
Bab VII mengatur tentang pengelolaan barang milik negara termasuk pemindahtanganan dan lain-lain (pasal 45, 46, 47)
Bab VIII berisi rincian tentang barang-barang negara yang dilarang uyntuk disita oleh pihak manapun.
Bab IX bab ini mengatur tentang penyusunan akuntansi keuangan, penatausahaan dokumen, pertanggung jawaban keuangan, laporan keuangan serta pembentukan komite standar akuntansi pemerintahan.
Bab X mengatur tentang pengendalian internal dimana pertanggungjawabannya terletak pada presiden.
Bab XI mengatur mengenai mekanisme penggantian kerugian bagi pihak-pihak yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara.
Bab XII mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan yang dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.


UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Undang-undang ini terdiri dari 11 BAB dengan rincian sebagai berikut :
Bab I mengatur tentang : ketentuan umum
Bab II mengatur tentang : kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara
Bab III mengatur tentang : penyusunan dan penetapan APBN
Bab IV mengatur tentang : penyusunan dan penetapan APBD
Bab V mengatur tentang : hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bank sentaral serta lembaga asing
Bab VI mengatur tentang : hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, serta badan pengelolaan dana masyarakat
Bab VII mengatur tentang : pelaksanaan APBN dan APBD
Bab VIII mengatur tentang : pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan APBD
Bab IX mengatur : tentang penatausahaan dan pertanggung jawaban APBN/APBD
Bab X mengatur tentang : ketentuan pidana , sanksi administratief, dan ganti rugi
Bab XI mengatur tentang : ketentuan peralihan
Bab XII mengatur tentang : ketentuan penutup


Resume Kasus

Selasa 27 Mei 2006, dalam rapat dengan panitia Ad hoc Dewan Pwerwakilan Daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa di Bank Indonesia ada sekitar 43 triliun dana APBD yang tak terbelanjakan dalam bentuk sertifikat bank indonesia. Dana ini berasal dari dana bagi hasil dengan pemerintah pusat.
Dana yang menganggur ini berasal dari daerah dengan pendapatan asli daerah yang tinggi.

Yang berwenang atas anggaran tersebut adalah Kepala Daerah dari masing-masing daerah yang “memarkirkan”dana bagi hasil dari daerahnya di BI. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 5 UU no. 1 tahun 2004, dalam sub bab pengguna anggaran yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan tentang APBD dan menetapkan kuasa pengguna anggaran.
Untuk prosedurnya, kepala daerah menyusun rencana APBD tersebut untuk kemudian disahkan oleh DPRD masing-masing daerah.
Jika terjadi manipulasi ataupun pemborosan, kebocoran dalam pengelolaan dana, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran yang akan mempertanggung jawabkan kepada kepala daerah masing-masing. Dalam kasus ini, pejabat pengguna anggaran atau kuasanya dari dana bagi hasil tersebutlah yang harus mempertanggungjawabkannya kepada kepala daerah. Kasus ini sangat umum sifatnya dan dalam fakta kasusu tersebut, Bank Indonesiapun tidak memberitahukan daerah mana saja yang memarkirkan dananya di Bank Indonesia.
Aspek hukum yang terkait dengan kasus ini jelas pada pengelolaan keuangan Negara dalam hal ini UU nomor 17 tahun 2003, dimana jika berdasarkan fakta yang terdapat dalam kasus ini terdapat penyelewengan dalam hal pengelolaan keuangan negara. Bahwa dalam pasal 3 undang-undang tersebut telah disebutkan mengenai prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus tertib, taat peraturan perundangan efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Namun jika kita lihat fenomena “pemarkiran dana” yang dilakukan oleh pengguna anggaran di daerah jelas hal ini menyimpangi asas tersebut, karena dana yang sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan didaerah malah diparkir di BI dan tidak dikembalikan ke kas negara, selain itu hal ini berpotensi untuk memperkaya pejabat pengguna anggaran tersebut yang menikmati bunga dari sertifikat bank indonesia, mengingat aturan mengenai pemilik bunga SBI belum ada. Jika terjadi tindak pidana yang membawa kerugian pada negara, maka UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pun bisa diberlakukan.
Solusinya jika terjadi hal yang demikian maka ada mekanisme pengendalian internal dari pemerintah. Dalam hal ini Presiden berwenang untuk memberi sanksi administratif kepada bawahannya yang dinilai tidak menjalankan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundangan. Dan jika ditemukan adanya unsur pidana maka tentu saja hal ini menjadi kewenangan dari pihak penyidik untuk meneruskan hal ini ke pengadilan. (Lihat ketentuan pasal 58 UU no 1 tahun 2004 dan pasal 34 UU no 17 tahun 2003)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legislative Drafting Untuk Mahasiswa Universitas Airlangga : Suatu Pengantar

I.                     Pengantar Indonesia  mendaku dirinya sebagai negara hukum.  Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum ( rechtstaat ) ini sekaligus adalah penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka ( machstaat ). Dengan demikian, sebagai konsekuensinya,  hukum dijadikan rujukan bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi. Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD 1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlang...

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pem...