Alur Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2000
Oleh : Haidar Adam
Bagian I
Peristilahan
Bagian ini perlu dikemukakan demi memudahkan pemahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam bahasan selanjutnya.
Istilah-istilah yang akan dipergunakan diambil dari ketentuan umum UU no. 24 tahun 2000 serta penjelasan dari Undang-undang tersebut.
Hal ini juga digunakan sebagai pembanding dari istilah yang ada pada konvensi Wina tahun 1969 tentang perjanjian internasional (PI)
1.Perjanjian Internasional : perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik.
2.Pengesahan : perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjia internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesesi, penerimaan dan persetujuan.
3.Surat kuasa (full powers) : surat yang dikeluarkan presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah Republk Indonesia untuk menendatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
4.Surat Kepercayaan (credentials letters) : adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
5.Pensyaratan (reservation) : pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
6.Pernyataan (declaration) : pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketenyuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
7.Menteri : Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pembentukan perjanjian internasional.
Dalam bagian ini akan diruntut tahapan pembentukan perjanjian internasional (PI), tidak hanya pada saat proses pembentukan PI saja, juga proses-proses yang mendahuluinya.
Untuk itu tahapan-tahapan ini akan dibagi menjadi 3 yaitu :
Huruf a bagian konsideran UU berbunyi “ bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia ....pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam PI”. Artinya bahwa kesediaan Pemerintah Indonesia untuk mengikatkan diri dalam suatu PI adalah dalam rangka untuk mencapai tujuan Negara.
Setelah permasalahan tersebut dianggap perlu untuk ditindaklanjuti maka langkah selanjutnya adalah menentukan posisi (stand point). Dalam menentukan posisi ini pemerintah harus memberikan analisa mengenai dampak dari pengikatan diri negara Indonesia dari berbagai aspek baik ekonomi maupun politik serta mengkonsultasikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu jika substansi PI berkenaan dengan kepentingan Publik (lihat pasal 2). Jika pengusul rencana pembuatan PI berasal dari Lembaga negara yang lain(semisal Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung) ataupun lembaga pemerintah (baik pusat maupun daerah) maka harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri terlebih dahulu (lihat pasal 5 angka 1).
Langkah selanjutnya adalah menuangkan sikap dari pemerintah Indonesia kedalam suatu pedoman delegasi (PD) Republik Indonesia. Sejatinya, PD merupakan rambu-rambu yang dibuat oleh pemerintah sebagai acuan bagi delegasi yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia.
Substansi dari PD menurut UU (pasal 5 angka 3) adalah :
latar belakang permasalahan
analisis permasalahan ditinjau dari aspek politik yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Indonesia.
Posisi Indonesia, saran dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
Dengan demikian Delegasi pemerintah dapat bermanuver dalam berdiplomasi asalkan tetap dalam koridor PD yang telah ditetapkan.
Setelah PD terformulasi, maka pemerintah Indonesia bisa segera menunjuk perwakilan yang akan dikirim untuk membuat PI melalui surat kuasa (full powers) ataupun surat kepercayaan (credentials) maupun tanpa kedua-duanya2.
2. Pembuatan PI
Tahapan pembuatan PI dalam UU ini bisa ditemukan dalam pasal 6 angka 1 yang berbunyi “ pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan.”
Ada lima tahapan dalam pembuatan PI menurut UU yaitu :
1.Penjajakan
Yang dimaksud dengan penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan para pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu PI.
2.Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3.Perumusan naskah
Merupakan tahap merumuskan rancangan suatu PI
4. Penandatanganan
Merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah PI yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Untuk perjanjian multilteral, penandatanganan PI bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap PI dapat dilakukan melalui pengesahan.
Penandatanganan dalam hal ini mempunyai dua makna yaitu persetujuan atas naskah perjanjian internasional yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif terhadap suatu PI lihat UU pasal 6 angka 2 .
3. Pemberlakuan PI
Dalam hal pemberlakuan PI Undang-undang mengatakan dalam pasal 15. Bunyi dari pasal 15 tersebut adalah :
1.Selain PI yang perlu ditetapkan atau disahkan dengan undang-undang atau keppres pemerintah RI dapat membuat PI yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
2.Suatu PI mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
1.treaty : an international agreement concluded between states in written form and governed by int’l law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever int particular designation;
2.full powers : a document emanating from the component authority of a state designating a person or persons to represent the state for negotiating, adopting or authenticating the text of a treaty, for expressing to consent of the state to be bound by atreaty, or for accomplishing any other act with respect to atreaty.
3.Reservation : a unilateral statement, however phrased or named, made by a state, when signing, ratifying, accepting, approving or acceding to atreaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of the treaty in their application to that state.
Dalam konvensi ini tahapan-tahapan terkonsentrasi pada pembuatan PI sendiri.
Tahapan pertama adalah penunjukan wakil, dalam tahapan ini wakil dari suatu negara bisa dengan surat kuasa penuh (full powers) ataupun tanpa surat kuasa penuh seperti yang dimaksud pada pasal 7 angka 1 huruf b konvensi ini3. Atau seseorang yang karena jabatannya tidak memerlukan surat kuasa seperti ketentuan pada pasal 7 angka 2.4
Selanjutnya dilakukan negosiasi mengenai formulasi obyek dari suatu PI kedalam sebuah naskah. Maka setelah itu maka dilakukan pengadopsian (adoption of the text). istilah ini sejajar dengan penerimaan naskah dalam UU. Mekanisme pengadopsian naskah ini dalam suatu konferensi internasional melalui pungutan suara minimal dari dua pertiga peserta yang hadir. Hal ini tidak berlaku jika forum tersebut dengan jumlah yang sama menentukan lain (lih. Ketentuan pasal 9).
Otentikasi naskah merupakan langkah selanjutnya setelah pengadopsian naskah. Langkah ini merupakan fiksasi dari pengadopsian sehingga tidak dimungkinkan adanya perubahan lagi terhadap naskah tersebut sampai dengan pemberlakuan PI yang memungkinkan adanya modifikasi atau amandemen. Mekanisme untuk otentikasi naskah PI adalah melalui penandatanganan (lihat ketentuan pasal 10 konvensi)
Ungkapan pengikatan diri pada ketentuan suatu PI (consent to be bound) dilakukan dengan berbagai cara seperti dalam ketentuan pasal 115 dan dirinci lagi dalam pasal 12 sampai dengan 16.
Pemberlakuan PI menurut konvensi bisa dilihat dalam pasal 24 yang pada intinya mengatur kemungkinan-kemungkinan berlakunya suatu PI sesuai dengan keinginan para pihak.
MENYOAL “RESERVATION “DAN “INVALIDITY OF TREATY” DALAM KONVENSI WINA TAHUN 1969
Oleh : Haidar Adam
a.Reservation
Reservation, (selanjutnya meminjam transliterasi dari I Wayan Parthiana, istilah reservation ini disejajarkan dengan istilah pensyaratan ) merupakan salah satu pokok bahasan dalam hukum perjanjian internasional. Pensyaratan ini mengandung pengertian pernyataan sepihak dari suatu negara terkait dengan penerapan suatu perjanjian internasional terhadap negaranya.
Dalam Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional, (selanjutnya disebut konvensi) masalah pensyaratan diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 23.
Pasal 19 mengatur mengenai pengajuan(formulation) dari pensyaratan, dimana sutau negara dapat mengajukan pensyaratan dalam suatu perjanjian internasional kecuali :
1.perjanjian tersebut melarangnya
2.perjanjian tersebut hanya memperkenankan pensyaratan tertentu.
3.Pensyaratan tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan objek dari suatu perjanjian internasional.
Ketentuan diatas merupakan derivasi dari konsiderans ke-tiga konvensi yang menyatakan tentang prinsip-prinsip hukum umum yang dipakai dalam konvensi, seperti prinsip-prinsip free consent, good faith, dan pacta sunt servanda.
Penerimaan dan keberatan terhadap suatu pensyaratan diatur dalam pasal 20 konvensi. Hal ini tentu saja ditujukan untuk peserta lain. Pasal tersebut menguraikan tentang penerimaan terhadap suatu pensyaratan oleh suatu negara dalam suatu perjanjian internasional tidaklah diperlukan jika perjanjian tersebut memang mengakomodirnya(dalam ketentuannya). Namun jika penerimaan terhadap suatu persyaratan berpengaruh sangat signifikan terhadap pelaksanaan isi
perjanjian maka penerimaan terhadap suatu pensyaratan haruslah diamini oleh semua pihak (peserta perjanjian).
Dalam hal suatu perjanjian timbul dalam suatu organisasi Internasional maka suatu pensyaratan haruslah mendapatkan “restu” dari badan yang berwenang dalam organisasi tersebut.
Pasal 21 mengatur mengenai akibat hukum dari pensyaratan dan penolakan terhadap pensyaratan. Akibat hukum bagi negara yang melakukan pensyaratan adalah (lingkupnya)sesuai dengan apa yang dipersyaratkan negara tersebut dalam suatu perjanjian. Akibat hukum yang diterima oleh negara yang mengajukan pensyaratan tidak lantas mengubah ketentuan perjanjian terhadap negara peserta yang lain.
Pasal 22 mengatur mengenai penarikan terhadap pensyaratan dan penarikan terhadap penolakan terhadap pensyaratan. Pada prinsipnya penarikan baik terhadap pensyaratan (oleh negara yang mengajukannya) dan penarikan atas keberatan terhadap suatu penolakan pensyaratan bisa dilakukan kapan saja, sejauh hal tersebut tidak ditentukan lain dalam perjanjian. Dan penarikan ini berlaku operasional jika catatan (mengenai penarikan tersebut) diterima oleh negara peserta lain. Demikian pula mengenai penarikan penolakan, berlaku operasional jika catatan (mengenai penarikan ini) diterima oleh negara yang mengajukan pensyaratan.
Prosedur pengajuan pensyaratan haruslah tertulis sesuai dengan ketentuan pasal 23. Dan pengajuannya haruslah bersamaan atau pada waktu semua negara menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian.
b.Invalidity of a treaty (invaliditas/tidak-sahnya perjanjian)
Bahwa seperti perjanjian pada umumnya, yang mensyaratkan adanya hal-hal yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu perjanjian. Diatur juga mengenai hal-hal yang membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah (invalid). Dan hal-hal ini bisa disejajarkan dengan ketentuan perjanjian pada umumnya. Dalam perjanjian pada umumnya ketidaksahan dari suatu perjanjian disebabkan oleh :
1.ketidak-cakapan berkontrak
2.tidak adanya persetujuan akibat kesalahan, tipu muslihat dan paksaan
3.bertentangan dengan hukum.
Hal ini rupanya diadopsi oleh konvensi dengan mengambil prinsip-prinsip ini untuk dituangkan dalam konvensi antara pasal 46 sampai dengan pasal 53.
Pasal 46 mengatur tentang kewenangan untuk membuat perjanjian internasional, dimana wakil-wakil yang telah ditunjuk tidak boleh bertindak diluar kewenangannya(seperti yang termaktub dalam surat kuasa), kecuali hal tersebut memang lazim dilakukan dan didasarkan atas itikad yang baik. Pasal 47 mengatur tentang pengecualian terhadap pelampauan kewenangan akibat adanya pembatasan-pembatasan tertentu.
Pasal 48 mengatur tentang kekeliruan (error), dimana suatu negara berhak untuk mengatakan suatu perjanjian tidak sah karena adanya kekeliruan yang meliputi kekeliruan mengenai keadaan ataupun situasi yang menjadi dasar dari dibuatnya suatu perjanjian internasional.
Hal selanjutnya yang menjadikan suatu keterikatan terhadap perjanjian internasional menjadi tidak sah adalah tipu muslihat (fraud) dimana pengaturannya terdapat dalam pasal 49. Tidak dijelaskan lebih lanjut dalam konvensi ini hal-hal yang termasuk tipu muslihat.
Kecurangan (corruption) merupakan hal selanjutnya yang menjadikan keterikatan terhadap suatu perjanjian menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan karena negara peserta lain melakukan kecurangan terhadap perwakilan sehingga membuat keputusan diluar kewenanngannya.
Selanjutnya adalah paksaan yang ditujukan baik pada wakil yang berunding maupun terhadap negara dengan ancaman atau denagn penggunaan kekuatan .
Yang terakhir, sebagai penyebab suatu perjanjian internasional invalid adalah bahwa ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian maupun prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan norma jus cogens.
a.Sejarah terbentuknya NATO
North Atlantic Treaty Organization (NATO), didirikan pada tahun 1949. atau tepatnya pada tanggal 4 April 1949, bersamaan dengan peng-aminan negara-negara yang mengikuti pertemuan di Washington D.C terhadap North Atlantic Treaty (NAT).
Terdapat 12 Negara yang menandatangani NAT yaitu :
1.Belgia
2.Canada
3.Denmark
4.Perancis
5.Islandia
6.Italia
7.Luksemburg
8.Belanda
9.Norwegia
10.Portugal
11.United Kingdom (Inggris)
12.Amerika Serikat
Pada Tahun 1952 Turki dan Yunani turut pula bergabung menjadi Anggota NATO, Jerman Barat (sekarang Jerman) bergabung pada tahun 1955, untuk kemudian setelah reunifikasi antara Jerman barat dan Jerman timur digantikan oleh Jerman. Spanyol pada akhirnya menggabungkan diri pada tahun 1982. Dan sampai sekarang tercatat 26 negara yang menjadi negara anggota NATO1.
Dilihat dari tipologinya2 NATO merupakan Organisasi Internasional (OI) yang bercirikan regional (dilihat dari sudut kewilayahan). Hal ini juga untuk membedakannya dengan organisasi-organisasi lain yang bersifat universal. Dilihat diri sifatnya organisasi ini termasuk dalam organisasi yang tertutup. Dikarenakan tidak semua negara bisa menjadi Anggotanya. Harus ada persamaan visi serta kedekatan geografis untuk dapat menjadi anggota organisasi ini.
Adalah hal yang tidak afdhol kalau tidak menyertakan fakta-fakta yang terjadi di sekitar pembentukan NATO. Hal ini sangat diperlukan untuk lebih memberikan pemahaman terhadap realitas yang terjadi pada waktu itu. Sebab, NATO tidak lahir dalam “ruang hampa” yang steril terhadap fakta sejarah yang lain.
Sebagaimana dimahfumi, Perang Dunia II (PD II) telah mengubah tata-dunia sehingga membentuk tata dunia baru. Tata dunia ini lalu melahirkan bipolaritas kekuatan, yang merepresentasikan pemenang PD sekaligus dua ideologi yang berbeda. Di satu sisi ada negara-negara pemenang PD II yang dipimpin Uni-Soviet dengan ideologi komunisnya, sedangkan dilain pihak ada negara-negara lain yang dipimpin Amerika Serikat mengibarkan bendera Liberalisme. Rivalitas antara keduanya menjadikan penyebab terbentuknya aliansi-aliansi pertahanan yang kemudian di-institusionalisasikan menjadi NATO sebagai pendukung liberalisme dan Pakta Warsawa pada tahun 1955 sebagai pendukung komunisme3. Hal inilah yang kemudian disebut perang dingin.
Bukan sebuah rahasia lagi, jika NATO dibentuk untuk melindungi sekutu-sekutu Amerika Serikat di Eropa barat dari kemungkinan serangan Soviet. Negara yang memutuskan untuk menjadi anggota NATO meyakini bahwa Amerika sebagai negara penggagas NATO, masih memiliki kekuatan militer terbesar. Sehingga dengan penggabungan mereka diharapkan bisa membuat Uni-Soviet “pikir-pikir” kalau ingin menyerang. Hal-hal pemicu yang sangat kasuistis telah terjadi di Jerman barat dan Cekoslowakia4.
Pada pembukaan nya NAT menyatakan bahwa pihak yang tergabung dalam pakta (treaty) ini setuju untuk membentuk sebuah pemerintahan yang damai selaras dengan tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa, menciptakan kestabilan dan kemakmuran di kawasan Atlantik Utara, serta membentuk pertahanan terpadu dikawasan untuk menjaga perdamaian dan keamanan kawasan (negara anggota).
b. Struktur NATO (gambaran sederhana)
Struktur dari Organisasi ini secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu :
struktur sipil (civilian structure)
struktur militer (Military structure)
Struktur sipil meliputi Dewan Atlantik Utara (North Atlantic Council :NAC), yang merupakan otoritas tertinggi di NATO. Dewan tersebut terdiri dari kepala pemerintahan masing-masing negara anggota NATO atau perwakilannya. Dewan ini dikepalai oleh seorang sekretaris jendral (sekjen). Dan untuk masalah sekjen ini selalu berasal dari negara Eropa.
Hasil keputusan dari dewan ini haruslah disepakati secara bulat oleh anggota-anggotanya.
Sedangkan untuk struktur Militernya, terdiri dari tiga komando yaitu Allied command Atlantic, Allied command Channel, dan terakhir adalah Allied command Europe. Jantung NATO sendiri terletak di Allied Command Europe. Komandan dari cabang militer ini selalu dari Amerika. Komandan militer NATO bertanggung jawab ke komite militer untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Atlantik Utara. Komite militer terdiri dari pimpinan militer dari perwakilan negara-negara Anggota.
berdasarkan informasi terakhir dari situs resmi NATO, struktur NATO akan di review menjadi 6 divisi dan satu pusat keamanan (office of security).
c. Fungsi dan tujuan NATO
Politik dan hukum dalam sebuah hubungan internsional layaknya dua sisi dalam satu mata uang, yang bisa dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. Diatas telah dijabarkan mengenai Fungsi dan tujuan NATO dari optik politis. Bagaimana optik hukum melihatnya ?
Dapo Akande mengidentifikasi fungsi-fungsi Organisasi Internasional sebagai berikut5 :
1.providing a forum for identifying, debating, and deliberating upon matters of common interest (of members).
2.Acting as vehicles for taking action on international or transnational problems.
3. Providing forum for adopting and developing rules on matters of common interest.
4.providing mechanism for promoting, monitoring, and supervising state compliance with agreed rules, policies, and practices.
5.providing a forum for the resolution of international disputes.
Pengaturan mengenai hal-hal tersebut di atas bisa kita dapatkan di NAT.
Sedangkan tujuan dari NATO bisa jelas kita lihat di pembukaan NAT6,
The Parties to this Treaty reaffirm their faith .....They are determined to safeguard the freedom, common heritage and civilisation of their peoples, founded on the principles of democracy, individual liberty and the rule of law. They seek to promote stability and well-being in the North Atlantic area.They are resolved to unite their efforts for collective defence and for the preservation of peace and security.....
Secara garis besar tujuan dari NATO adalah untuk menciptakan stabilitas kawasan.
Melihat jumlah keanggotaan di NATO dan juga wilayah geraknya di bidang Pertahanan dan bidang yang lain, bisa dipastikan organisasi ini memiliki jumlah pegawai (official) yang banyak. Tercatat lebih dari 5500 pegawai sipil yang bekerja di seluruh dunia. Tentu saja jumlah ini tidak termasuk anggota militernya. Pegawai-pegawai tersebut memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing yang kesemuanya mendukung peran dari NAC.
RUMUSAN PERMASALAHAN
Dari uraian mengenai latar belakang mengenai NATO di atas, terkait dengan hukum Organisasi Internasional ada 2 rumusan permasalahan yang akan dibahas pada uraian selanjutnya
1. Apakah NATO mempunyai legal Personalities (LP)?
2. Apa konsekuensi nya ?
a. NATO, Organisasi Internasional ?
Status NATO sebagai organisasi Internasional bukan merupakan perdebatan lagi. Hal ini dikarenakan dalam pasal 2 ayat 1 Vienna convention on the law of Treaties 1969 telah memberikan pengertian dari OI secara definitif sebagai “..organisasi antar pemerintah”7. Hal ini berarti bahwa anggota OI hanya terdiri dari pemerintah (government) atau dengan kata lain adalah negara (state). Istilah yang muncul kemudian adalah International governmental Organization (IGO) untuk merujuk pada OI, yang membedakan dengan non-Governmental Organization (NGO)8.
Pembatasan yang minimalis ini memiliki konsekuensi bahwa jika suatu Organisasi beranggotakan negara-negara maka organisasi tersebut layak menyandang predikat sebagai OI. Bagaimana dengan NATO? Jelas sekali NATO merupakan OI dalam pengertian ini.
Perdebatan selanjutnya adalah apakah OI dalam batasan yang demikian secara otomatis memiliki LP. Sebelum menentukan apakah NATO memiliki LP atau tidak, yang harus dipahami lebih dahulu tentunya pengertian dari LP itu sendiri.
LP adalah suatu kewenangan yang dimiliki suatu entitas (bisa person/natural person), untuk menyandang hak-hak dan kewajiban yang didapat dari suatu aturan (hukum).
Dalam pengertian ini istilah LP bisa dipararelkan dengan bevoegheid yang disandang oleh suatu subyek (hukum).
Dengan definisi seperti pada konvensi Wina di atas, banyak pakar yang menentang pendapat sebuah OI akan secara otomatis memiliki LP. Karena tidak ada landasan hukum bagi suatu organisasi tersebut untuk bertindak dalam lalu-lintas hukum internasioanal. Selain itu, tidak adanya batasan yang tegas mengenai kedudukan negara dan organisasi, menjadikan suatu organisasi tidak bisa memiliki LP. Untuk itu para pakar tersebut kemudian menambahkan kriteria tambahan yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut9 :
1.Dibentuk melalui perjanjian Internasional
2.Memiliki organ-organ yang terpisah dari negara-negara anggotanya.
Bagaimana dengan NATO apakah Organisasi ini memenuhi ketentuan OI dalam pengertian terakhir ?
Pertama, anggota NATO terdiri dari 26 negara yang merdeka
Kedua, pembentukan NATO didasarkan atas NAT
Ketiga, NATO memiliki Organ-organ yang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda dengan negara Anggota.
Keempat. Dalam pembukaannya menegaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh NATO selaras dan tidak berpretensi melawan piagam PBB.
Tak bisa dipungkiri lagi, bahwa NATO termasuk dalam pengertian OI yang terakhir. Dan hal ini menegaskan bahwa NATO juga memiliki LP yang bersumber dari NAT.
b.Hubungan NATO dengan negara anggotanya
Dimuka telah dijelaskan mengenai LP yang dimiliki oleh NATO, dimana LP tersebut membedakan entitas NATO dengan negara anggotanya. NAT yang merupakan konsensus dari negara anggota, telah memberi wewenang kepada NATO untuk bertindak sendiri demi mempertahankan kepentingan (negara anggota) NATO. Namun hal ini bukan berarti Negara anggota tidak dapat bertindak secara unilateral mempertahankan kepentingannya. Pasal 5 dari NAT memberi gambaran yang jelas mengenai hal ini.
NATO tetaplah sebuah organisasi yang berbeda dengan negara, sehingga memerlukan teritori dari negara anggota untuk memperlancar tugas-tugasnya. Terkait dengan wilayah operasinya di dalam suatu negara, NATO haruslah memiliki domestic legal personality (DLP). Sehingga NATO memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum dalam yurisdiksi suatu negara. Mengenai hak-hak dan kewajiban suatu OI dalam suatu negara biasanya diatur dengan perjanjian bilateral. Misalnya antara NATO dengan Inggris.
c.Hubungan NATO dengan entitas lain
Entitas lain disini dimaknai negara non-anggota (NNA) dan OI lainnya. Untuk itu NATO harus memiliki international legal personality (ILP). Dengan memiliki ILP tersebut maka NATO dapat bertindak dalam lalu-lintas hukum internasional. Seperti menuntut suatu entitas hukum internasional atas kepentingan organisasi. Dan sebaliknya bertanggung jawab secara organisatoris ketika ada kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi yang dianggap sebagai pelanggaran atas hukum internasional.
Namun kapasitas yuridik (legal capacity) saja tidak cukup untuk dapat berlalu-lintas dalam hukum internasional. Karena dikenal prinsip hukum umum yang berbunyi “ pacta sunt servanda”. Yang bisa diartikan sebuah perjanjian mengikat para pihak. Ada juga prinsip “pacta tertiis nex nocent nec prosunt” yang berarti suatu perjanjian tidak dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi pihak ketiga. Dengan demikian NAT mengikat secara eksklusif bagi NATO dan negara anggotanya, namun hal ini dapat dikecualikan jika ada pihak ketiga yang menyetujui ketentuan tersebut.
Terkait dengan kapasitas sebuah OI untuk melakukan tindakan hukum dan mempertanggung-jawabkan tindakannya, ada sebuah preseden yang dapat dijadikan rujukan. Pada tahun 1948 Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan advisory opinion (pendapat hukum) terkait masalah kapasitas PBB untuk menuntut ( to claim) suatu entitas yang terkenal dengan kasus “Reparations of injuries “. Kasus ini terkait dengan terbunuhnya Count Folke Bernadotte, salah seorang staff PBB yang bertugas di Palestina. Mahkamah International berpendapat “...in the opinion of the court, the Organization was intended to exercise and enjoy......accordingly, the court has come to the conclusion that the Organization is an international person..”. 10
Hal ini menjadi pangkal tolak dari semakin diakuinya OI sebagai subyek hukum Internasional.
Salah-satu kasus yang dapat dijadikan pembahasan dalam hal ini adalah pengeboman NATO atas Kosovo pada tahun 1999 yang digambarkan Kofi Annan “The inability of the international community in the case of Kosovo to reconcile these two equally compelling interests was a tragedy”..11
d.Hak-hak istimewa dan kekebalan
Status yang disandang oleh OI sebagai salah satu subyek hukum Internasional, menjadikan kedudukannya hampir mirip dengan negara. Hal ini membuat OI juga memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan, laiknya sebuah negara. Namun lingkupnya lebih terbatas. Hal ini disebabkan karena OI belum mempunyai “kedaulatan” seperti yang dimiliki negara-negara merdeka.
NATO dan juga pegawainya juga menyandang hak-hak istimewa dan kekebalan tersebut. lebih pada upaya memperlancar tugas-tugasnya Yang pengaturannya tunduk pada hukum Internasional.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa NATO merupakan Organisasi Internasional yang memiliki legal personality yang terbatas. Konsekuensinya NATO memiliki kemampuan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum internasional dan juga hak-hak istimewa serta kekebalan yang terbatas. LP NATO mengikat kedalam. Sedangkan untuk keluar harus dengan pengakuan dari entitas lain.
Daftar Pustaka
Buku-buku :
Jones, Walter.S , 1988 : The logics of International Relations, Scott Foresmann and co.
Mauna, DR. Boer, 2003 : Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung penerbit Alumni.
Akande, D (2003) International Organization, New York : Oxford University Press
Wickremasinghe, Chanaka, (2003) Immunities of officials of State and International Organization , New York : Oxford University Press
Kusumaatmadja, PROF. Mochtar, 1976, Pengantar hukum Internasional, penerbit Binacipta Bandung
Holsti, KJ (1983), International politics, Prentice-hall inc.
Theodore a couloumbis & James. H Wolfe 1986 Introduction to International Relations, Prentice –hall inc. NJ USA
Internet :
http://www.nato.int
http://encyclopedia.thefreedictionary.com/Legitimacy+of+NATO+bombing+of+Yugoslavia
http://encyclopedia.thefreedictionary.com/Kosovo+WarOrigins of the conflict
http://members.tripod.com/more_tra/1e_nato_txt.htm
Perjanjian internasional
UN Charter
North Atlantic Treaty
Lampiran 1:
The North Atlantic Treaty
Washington D.C. - 4 April 1949
The Parties to this Treaty reaffirm their faith in the purposes and principles of the Charter of the United Nations and their desire to live in peace with all peoples and all governments.
They are determined to safeguard the freedom, common heritage and civilisation of their peoples, founded on the principles of democracy, individual liberty and the rule of law. They seek to promote stability and well-being in the North Atlantic area.
They are resolved to unite their efforts for collective defence and for the preservation of peace and security. They therefore agree to this North Atlantic Treaty :
Article 1
The Parties undertake, as set forth in the Charter of the United Nations, to settle any international dispute in which they may be involved by peaceful means in such a manner that international peace and security and justice are not endangered, and to refrain in their international relations from the threat or use of force in any manner inconsistent with the purposes of the United Nations.
Article 2
The Parties will contribute toward the further development of peaceful and friendly international relations by strengthening their free institutions, by bringing about a better understanding of the principles upon which these institutions are founded, and by promoting conditions of stability and well-being. They will seek to eliminate conflict in their international economic policies and will encourage economic collaboration between any or all of them.
Article 3
In order more effectively to achieve the objectives of this Treaty, the Parties, separately and jointly, by means of continuous and effective self-help and mutual aid, will maintain and develop their individual and collective capacity to resist armed attack.
Article 4
The Parties will consult together whenever, in the opinion of any of them, the territorial integrity, political independence or security of any of the Parties is threatened.
Article 5
The Parties agree that an armed attack against one or more of them in Europe or North America shall be considered an attack against them all and consequently they agree that, if such an armed attack occurs, each of them, in exercise of the right of individual or collective self-defence recognised by Article 51 of the Charter of the United Nations, will assist the Party or Parties so attacked by taking forthwith, individually and in concert with the other Parties, such action as it deems necessary, including the use of armed force, to restore and maintain the security of the North Atlantic area.
Any such armed attack and all measures taken as a result thereof shall immediately be reported to the Security Council. Such measures shall be terminated when the Security Council has taken the measures necessary to restore and maintain international peace and security .
Article 6 (1)
For the purpose of Article 5, an armed attack on one or more of the Parties is deemed to include an armed attack:
on the territory of any of the Parties in Europe or North America, on the Algerian Departments of France (2), on the territory of or on the Islands under the jurisdiction of any of the Parties in the North Atlantic area north of the Tropic of Cancer;
on the forces, vessels, or aircraft of any of the Parties, when in or over these territories or any other area in Europe in which occupation forces of any of the Parties were stationed on the date when the Treaty entered into force or the Mediterranean Sea or the North Atlantic area north of the Tropic of Cancer.
Article 7
This Treaty does not affect, and shall not be interpreted as affecting in any way the rights and obligations under the Charter of the Parties which are members of the United Nations, or the primary responsibility of the Security Council for the maintenance of international peace and security.
Article 8
Each Party declares that none of the international engagements now in force between it and any other of the Parties or any third State is in conflict with the provisions of this Treaty, and undertakes not to enter into any international engagement in conflict with this Treaty.
Article 9
The Parties hereby establish a Council, on which each of them shall be represented, to consider matters concerning the implementation of this Treaty. The Council shall be so organised as to be able to meet promptly at any time. The Council shall set up such subsidiary bodies as may be necessary; in particular it shall establish immediately a defence committee which shall recommend measures for the implementation of Articles 3 and 5.
Article 10
The Parties may, by unanimous agreement, invite any other European State in a position to further the principles of this Treaty and to contribute to the security of the North Atlantic area to accede to this Treaty. Any State so invited may become a Party to the Treaty by depositing its instrument of accession with the Government of the United States of America. The Government of the United States of America will inform each of the Parties of the deposit of each such instrument of accession.
Article 11
This Treaty shall be ratified and its provisions carried out by the Parties in accordance with their respective constitutional processes. The instruments of ratification shall be deposited as soon as possible with the Government of the United States of America, which will notify all the other signatories of each deposit. The Treaty shall enter into force between the States which have ratified it as soon as the ratifications of the majority of the signatories, including the ratifications of Belgium, Canada, France, Luxembourg, the Netherlands, the United Kingdom and the United States, have been deposited and shall come into effect with respect to other States on the date of the deposit of their ratifications. (3)
Article 12
After the Treaty has been in force for ten years, or at any time thereafter, the Parties shall, if any of them so requests, consult together for the purpose of reviewing the Treaty, having regard for the factors then affecting peace and security in the North Atlantic area, including the development of universal as well as regional arrangements under the Charter of the United Nations for the maintenance of international peace and security.
Article 13
After the Treaty has been in force for twenty years, any Party may cease to be a Party one year after its notice of denunciation has been given to the Government of the United States of America, which will inform the Governments of the other Parties of the deposit of each notice of denunciation.
Article 14
This Treaty, of which the English and French texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of the Government of the United States of America. Duly certified copies will be transmitted by that Government to the Governments of other signatories.
Footnotes :
1.The definition of the territories to which Article 5 applies was revised by Article 2 of the Protocol to the North Atlantic Treaty on the accession of Greece and Turkey signed on 22 October 1951.
2.On January 16, 1963, the North Atlantic Council noted that insofar as the former Algerian Departments of France were concerned, the relevant clauses of this Treaty had become inapplicable as from July 3, 1962.
3.The Treaty came into force on 24 August 1949, after the deposition of the ratifications of all signatory states.
Bagian ini perlu dikemukakan demi memudahkan pemahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam bahasan selanjutnya.
Istilah-istilah yang akan dipergunakan diambil dari ketentuan umum UU no. 24 tahun 2000 serta penjelasan dari Undang-undang tersebut.
Hal ini juga digunakan sebagai pembanding dari istilah yang ada pada konvensi Wina tahun 1969 tentang perjanjian internasional (PI)
1.Perjanjian Internasional : perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik.
2.Pengesahan : perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjia internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesesi, penerimaan dan persetujuan.
3.Surat kuasa (full powers) : surat yang dikeluarkan presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah Republk Indonesia untuk menendatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
4.Surat Kepercayaan (credentials letters) : adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
5.Pensyaratan (reservation) : pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
6.Pernyataan (declaration) : pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketenyuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
7.Menteri : Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Bagian II
Pembentukan perjanjian internasional.
Dalam bagian ini akan diruntut tahapan pembentukan perjanjian internasional (PI), tidak hanya pada saat proses pembentukan PI saja, juga proses-proses yang mendahuluinya.
Untuk itu tahapan-tahapan ini akan dibagi menjadi 3 yaitu :
- Pra-pembuatan PI
- Pembuatan PI
- Pemberlakuan PI
- Pra-pembuatan PI
Huruf a bagian konsideran UU berbunyi “ bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia ....pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam PI”. Artinya bahwa kesediaan Pemerintah Indonesia untuk mengikatkan diri dalam suatu PI adalah dalam rangka untuk mencapai tujuan Negara.
Setelah permasalahan tersebut dianggap perlu untuk ditindaklanjuti maka langkah selanjutnya adalah menentukan posisi (stand point). Dalam menentukan posisi ini pemerintah harus memberikan analisa mengenai dampak dari pengikatan diri negara Indonesia dari berbagai aspek baik ekonomi maupun politik serta mengkonsultasikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu jika substansi PI berkenaan dengan kepentingan Publik (lihat pasal 2). Jika pengusul rencana pembuatan PI berasal dari Lembaga negara yang lain(semisal Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung) ataupun lembaga pemerintah (baik pusat maupun daerah) maka harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri terlebih dahulu (lihat pasal 5 angka 1).
Langkah selanjutnya adalah menuangkan sikap dari pemerintah Indonesia kedalam suatu pedoman delegasi (PD) Republik Indonesia. Sejatinya, PD merupakan rambu-rambu yang dibuat oleh pemerintah sebagai acuan bagi delegasi yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia.
Substansi dari PD menurut UU (pasal 5 angka 3) adalah :
latar belakang permasalahan
analisis permasalahan ditinjau dari aspek politik yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Indonesia.
Posisi Indonesia, saran dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
Dengan demikian Delegasi pemerintah dapat bermanuver dalam berdiplomasi asalkan tetap dalam koridor PD yang telah ditetapkan.
Setelah PD terformulasi, maka pemerintah Indonesia bisa segera menunjuk perwakilan yang akan dikirim untuk membuat PI melalui surat kuasa (full powers) ataupun surat kepercayaan (credentials) maupun tanpa kedua-duanya2.
2. Pembuatan PI
Tahapan pembuatan PI dalam UU ini bisa ditemukan dalam pasal 6 angka 1 yang berbunyi “ pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan.”
Ada lima tahapan dalam pembuatan PI menurut UU yaitu :
1.Penjajakan
Yang dimaksud dengan penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan para pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu PI.
2.Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3.Perumusan naskah
Merupakan tahap merumuskan rancangan suatu PI
4. Penandatanganan
Merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah PI yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Untuk perjanjian multilteral, penandatanganan PI bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap PI dapat dilakukan melalui pengesahan.
Penandatanganan dalam hal ini mempunyai dua makna yaitu persetujuan atas naskah perjanjian internasional yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif terhadap suatu PI lihat UU pasal 6 angka 2 .
3. Pemberlakuan PI
Dalam hal pemberlakuan PI Undang-undang mengatakan dalam pasal 15. Bunyi dari pasal 15 tersebut adalah :
1.Selain PI yang perlu ditetapkan atau disahkan dengan undang-undang atau keppres pemerintah RI dapat membuat PI yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
2.Suatu PI mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Alur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut
Konvensi Wina Tahun 1969
Sama seperti pada Alur di UU maka akan terlebih dahulu dikemukakan istilah-istilah yang akan digunakan dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian (selanjutnya disebut konvensi).Konvensi Wina Tahun 1969
1.treaty : an international agreement concluded between states in written form and governed by int’l law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever int particular designation;
2.full powers : a document emanating from the component authority of a state designating a person or persons to represent the state for negotiating, adopting or authenticating the text of a treaty, for expressing to consent of the state to be bound by atreaty, or for accomplishing any other act with respect to atreaty.
3.Reservation : a unilateral statement, however phrased or named, made by a state, when signing, ratifying, accepting, approving or acceding to atreaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of the treaty in their application to that state.
Dalam konvensi ini tahapan-tahapan terkonsentrasi pada pembuatan PI sendiri.
Tahapan pertama adalah penunjukan wakil, dalam tahapan ini wakil dari suatu negara bisa dengan surat kuasa penuh (full powers) ataupun tanpa surat kuasa penuh seperti yang dimaksud pada pasal 7 angka 1 huruf b konvensi ini3. Atau seseorang yang karena jabatannya tidak memerlukan surat kuasa seperti ketentuan pada pasal 7 angka 2.4
Selanjutnya dilakukan negosiasi mengenai formulasi obyek dari suatu PI kedalam sebuah naskah. Maka setelah itu maka dilakukan pengadopsian (adoption of the text). istilah ini sejajar dengan penerimaan naskah dalam UU. Mekanisme pengadopsian naskah ini dalam suatu konferensi internasional melalui pungutan suara minimal dari dua pertiga peserta yang hadir. Hal ini tidak berlaku jika forum tersebut dengan jumlah yang sama menentukan lain (lih. Ketentuan pasal 9).
Otentikasi naskah merupakan langkah selanjutnya setelah pengadopsian naskah. Langkah ini merupakan fiksasi dari pengadopsian sehingga tidak dimungkinkan adanya perubahan lagi terhadap naskah tersebut sampai dengan pemberlakuan PI yang memungkinkan adanya modifikasi atau amandemen. Mekanisme untuk otentikasi naskah PI adalah melalui penandatanganan (lihat ketentuan pasal 10 konvensi)
Ungkapan pengikatan diri pada ketentuan suatu PI (consent to be bound) dilakukan dengan berbagai cara seperti dalam ketentuan pasal 115 dan dirinci lagi dalam pasal 12 sampai dengan 16.
Pemberlakuan PI menurut konvensi bisa dilihat dalam pasal 24 yang pada intinya mengatur kemungkinan-kemungkinan berlakunya suatu PI sesuai dengan keinginan para pihak.
Hukum Perjanjian Internasional
MENYOAL “RESERVATION “DAN “INVALIDITY OF TREATY” DALAM KONVENSI WINA TAHUN 1969
Oleh : Haidar Adam
Reservation, (selanjutnya meminjam transliterasi dari I Wayan Parthiana, istilah reservation ini disejajarkan dengan istilah pensyaratan ) merupakan salah satu pokok bahasan dalam hukum perjanjian internasional. Pensyaratan ini mengandung pengertian pernyataan sepihak dari suatu negara terkait dengan penerapan suatu perjanjian internasional terhadap negaranya.
Dalam Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional, (selanjutnya disebut konvensi) masalah pensyaratan diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 23.
Pasal 19 mengatur mengenai pengajuan(formulation) dari pensyaratan, dimana sutau negara dapat mengajukan pensyaratan dalam suatu perjanjian internasional kecuali :
1.perjanjian tersebut melarangnya
2.perjanjian tersebut hanya memperkenankan pensyaratan tertentu.
3.Pensyaratan tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan objek dari suatu perjanjian internasional.
Ketentuan diatas merupakan derivasi dari konsiderans ke-tiga konvensi yang menyatakan tentang prinsip-prinsip hukum umum yang dipakai dalam konvensi, seperti prinsip-prinsip free consent, good faith, dan pacta sunt servanda.
Penerimaan dan keberatan terhadap suatu pensyaratan diatur dalam pasal 20 konvensi. Hal ini tentu saja ditujukan untuk peserta lain. Pasal tersebut menguraikan tentang penerimaan terhadap suatu pensyaratan oleh suatu negara dalam suatu perjanjian internasional tidaklah diperlukan jika perjanjian tersebut memang mengakomodirnya(dalam ketentuannya). Namun jika penerimaan terhadap suatu persyaratan berpengaruh sangat signifikan terhadap pelaksanaan isi
perjanjian maka penerimaan terhadap suatu pensyaratan haruslah diamini oleh semua pihak (peserta perjanjian).
Dalam hal suatu perjanjian timbul dalam suatu organisasi Internasional maka suatu pensyaratan haruslah mendapatkan “restu” dari badan yang berwenang dalam organisasi tersebut.
Pasal 21 mengatur mengenai akibat hukum dari pensyaratan dan penolakan terhadap pensyaratan. Akibat hukum bagi negara yang melakukan pensyaratan adalah (lingkupnya)sesuai dengan apa yang dipersyaratkan negara tersebut dalam suatu perjanjian. Akibat hukum yang diterima oleh negara yang mengajukan pensyaratan tidak lantas mengubah ketentuan perjanjian terhadap negara peserta yang lain.
Pasal 22 mengatur mengenai penarikan terhadap pensyaratan dan penarikan terhadap penolakan terhadap pensyaratan. Pada prinsipnya penarikan baik terhadap pensyaratan (oleh negara yang mengajukannya) dan penarikan atas keberatan terhadap suatu penolakan pensyaratan bisa dilakukan kapan saja, sejauh hal tersebut tidak ditentukan lain dalam perjanjian. Dan penarikan ini berlaku operasional jika catatan (mengenai penarikan tersebut) diterima oleh negara peserta lain. Demikian pula mengenai penarikan penolakan, berlaku operasional jika catatan (mengenai penarikan ini) diterima oleh negara yang mengajukan pensyaratan.
Prosedur pengajuan pensyaratan haruslah tertulis sesuai dengan ketentuan pasal 23. Dan pengajuannya haruslah bersamaan atau pada waktu semua negara menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian.
b.Invalidity of a treaty (invaliditas/tidak-sahnya perjanjian)
Bahwa seperti perjanjian pada umumnya, yang mensyaratkan adanya hal-hal yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu perjanjian. Diatur juga mengenai hal-hal yang membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah (invalid). Dan hal-hal ini bisa disejajarkan dengan ketentuan perjanjian pada umumnya. Dalam perjanjian pada umumnya ketidaksahan dari suatu perjanjian disebabkan oleh :
1.ketidak-cakapan berkontrak
2.tidak adanya persetujuan akibat kesalahan, tipu muslihat dan paksaan
3.bertentangan dengan hukum.
Hal ini rupanya diadopsi oleh konvensi dengan mengambil prinsip-prinsip ini untuk dituangkan dalam konvensi antara pasal 46 sampai dengan pasal 53.
Pasal 46 mengatur tentang kewenangan untuk membuat perjanjian internasional, dimana wakil-wakil yang telah ditunjuk tidak boleh bertindak diluar kewenangannya(seperti yang termaktub dalam surat kuasa), kecuali hal tersebut memang lazim dilakukan dan didasarkan atas itikad yang baik. Pasal 47 mengatur tentang pengecualian terhadap pelampauan kewenangan akibat adanya pembatasan-pembatasan tertentu.
Pasal 48 mengatur tentang kekeliruan (error), dimana suatu negara berhak untuk mengatakan suatu perjanjian tidak sah karena adanya kekeliruan yang meliputi kekeliruan mengenai keadaan ataupun situasi yang menjadi dasar dari dibuatnya suatu perjanjian internasional.
Hal selanjutnya yang menjadikan suatu keterikatan terhadap perjanjian internasional menjadi tidak sah adalah tipu muslihat (fraud) dimana pengaturannya terdapat dalam pasal 49. Tidak dijelaskan lebih lanjut dalam konvensi ini hal-hal yang termasuk tipu muslihat.
Kecurangan (corruption) merupakan hal selanjutnya yang menjadikan keterikatan terhadap suatu perjanjian menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan karena negara peserta lain melakukan kecurangan terhadap perwakilan sehingga membuat keputusan diluar kewenanngannya.
Selanjutnya adalah paksaan yang ditujukan baik pada wakil yang berunding maupun terhadap negara dengan ancaman atau denagn penggunaan kekuatan .
Yang terakhir, sebagai penyebab suatu perjanjian internasional invalid adalah bahwa ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian maupun prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan norma jus cogens.
MENYOAL "LEGAL PERSONALITY" NATO
Oleh : Haidar Adam
BAB I
LATAR BELAKANG
Oleh : Haidar Adam
BAB I
LATAR BELAKANG
a.Sejarah terbentuknya NATO
North Atlantic Treaty Organization (NATO), didirikan pada tahun 1949. atau tepatnya pada tanggal 4 April 1949, bersamaan dengan peng-aminan negara-negara yang mengikuti pertemuan di Washington D.C terhadap North Atlantic Treaty (NAT).
Terdapat 12 Negara yang menandatangani NAT yaitu :
1.Belgia
2.Canada
3.Denmark
4.Perancis
5.Islandia
6.Italia
7.Luksemburg
8.Belanda
9.Norwegia
10.Portugal
11.United Kingdom (Inggris)
12.Amerika Serikat
Pada Tahun 1952 Turki dan Yunani turut pula bergabung menjadi Anggota NATO, Jerman Barat (sekarang Jerman) bergabung pada tahun 1955, untuk kemudian setelah reunifikasi antara Jerman barat dan Jerman timur digantikan oleh Jerman. Spanyol pada akhirnya menggabungkan diri pada tahun 1982. Dan sampai sekarang tercatat 26 negara yang menjadi negara anggota NATO1.
Dilihat dari tipologinya2 NATO merupakan Organisasi Internasional (OI) yang bercirikan regional (dilihat dari sudut kewilayahan). Hal ini juga untuk membedakannya dengan organisasi-organisasi lain yang bersifat universal. Dilihat diri sifatnya organisasi ini termasuk dalam organisasi yang tertutup. Dikarenakan tidak semua negara bisa menjadi Anggotanya. Harus ada persamaan visi serta kedekatan geografis untuk dapat menjadi anggota organisasi ini.
Adalah hal yang tidak afdhol kalau tidak menyertakan fakta-fakta yang terjadi di sekitar pembentukan NATO. Hal ini sangat diperlukan untuk lebih memberikan pemahaman terhadap realitas yang terjadi pada waktu itu. Sebab, NATO tidak lahir dalam “ruang hampa” yang steril terhadap fakta sejarah yang lain.
Sebagaimana dimahfumi, Perang Dunia II (PD II) telah mengubah tata-dunia sehingga membentuk tata dunia baru. Tata dunia ini lalu melahirkan bipolaritas kekuatan, yang merepresentasikan pemenang PD sekaligus dua ideologi yang berbeda. Di satu sisi ada negara-negara pemenang PD II yang dipimpin Uni-Soviet dengan ideologi komunisnya, sedangkan dilain pihak ada negara-negara lain yang dipimpin Amerika Serikat mengibarkan bendera Liberalisme. Rivalitas antara keduanya menjadikan penyebab terbentuknya aliansi-aliansi pertahanan yang kemudian di-institusionalisasikan menjadi NATO sebagai pendukung liberalisme dan Pakta Warsawa pada tahun 1955 sebagai pendukung komunisme3. Hal inilah yang kemudian disebut perang dingin.
Bukan sebuah rahasia lagi, jika NATO dibentuk untuk melindungi sekutu-sekutu Amerika Serikat di Eropa barat dari kemungkinan serangan Soviet. Negara yang memutuskan untuk menjadi anggota NATO meyakini bahwa Amerika sebagai negara penggagas NATO, masih memiliki kekuatan militer terbesar. Sehingga dengan penggabungan mereka diharapkan bisa membuat Uni-Soviet “pikir-pikir” kalau ingin menyerang. Hal-hal pemicu yang sangat kasuistis telah terjadi di Jerman barat dan Cekoslowakia4.
Pada pembukaan nya NAT menyatakan bahwa pihak yang tergabung dalam pakta (treaty) ini setuju untuk membentuk sebuah pemerintahan yang damai selaras dengan tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa, menciptakan kestabilan dan kemakmuran di kawasan Atlantik Utara, serta membentuk pertahanan terpadu dikawasan untuk menjaga perdamaian dan keamanan kawasan (negara anggota).
b. Struktur NATO (gambaran sederhana)
Struktur dari Organisasi ini secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu :
struktur sipil (civilian structure)
struktur militer (Military structure)
Struktur sipil meliputi Dewan Atlantik Utara (North Atlantic Council :NAC), yang merupakan otoritas tertinggi di NATO. Dewan tersebut terdiri dari kepala pemerintahan masing-masing negara anggota NATO atau perwakilannya. Dewan ini dikepalai oleh seorang sekretaris jendral (sekjen). Dan untuk masalah sekjen ini selalu berasal dari negara Eropa.
Hasil keputusan dari dewan ini haruslah disepakati secara bulat oleh anggota-anggotanya.
Sedangkan untuk struktur Militernya, terdiri dari tiga komando yaitu Allied command Atlantic, Allied command Channel, dan terakhir adalah Allied command Europe. Jantung NATO sendiri terletak di Allied Command Europe. Komandan dari cabang militer ini selalu dari Amerika. Komandan militer NATO bertanggung jawab ke komite militer untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Atlantik Utara. Komite militer terdiri dari pimpinan militer dari perwakilan negara-negara Anggota.
berdasarkan informasi terakhir dari situs resmi NATO, struktur NATO akan di review menjadi 6 divisi dan satu pusat keamanan (office of security).
c. Fungsi dan tujuan NATO
Politik dan hukum dalam sebuah hubungan internsional layaknya dua sisi dalam satu mata uang, yang bisa dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. Diatas telah dijabarkan mengenai Fungsi dan tujuan NATO dari optik politis. Bagaimana optik hukum melihatnya ?
Dapo Akande mengidentifikasi fungsi-fungsi Organisasi Internasional sebagai berikut5 :
1.providing a forum for identifying, debating, and deliberating upon matters of common interest (of members).
2.Acting as vehicles for taking action on international or transnational problems.
3. Providing forum for adopting and developing rules on matters of common interest.
4.providing mechanism for promoting, monitoring, and supervising state compliance with agreed rules, policies, and practices.
5.providing a forum for the resolution of international disputes.
Pengaturan mengenai hal-hal tersebut di atas bisa kita dapatkan di NAT.
Sedangkan tujuan dari NATO bisa jelas kita lihat di pembukaan NAT6,
The Parties to this Treaty reaffirm their faith .....They are determined to safeguard the freedom, common heritage and civilisation of their peoples, founded on the principles of democracy, individual liberty and the rule of law. They seek to promote stability and well-being in the North Atlantic area.They are resolved to unite their efforts for collective defence and for the preservation of peace and security.....
Secara garis besar tujuan dari NATO adalah untuk menciptakan stabilitas kawasan.
Melihat jumlah keanggotaan di NATO dan juga wilayah geraknya di bidang Pertahanan dan bidang yang lain, bisa dipastikan organisasi ini memiliki jumlah pegawai (official) yang banyak. Tercatat lebih dari 5500 pegawai sipil yang bekerja di seluruh dunia. Tentu saja jumlah ini tidak termasuk anggota militernya. Pegawai-pegawai tersebut memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing yang kesemuanya mendukung peran dari NAC.
RUMUSAN PERMASALAHAN
Dari uraian mengenai latar belakang mengenai NATO di atas, terkait dengan hukum Organisasi Internasional ada 2 rumusan permasalahan yang akan dibahas pada uraian selanjutnya
1. Apakah NATO mempunyai legal Personalities (LP)?
2. Apa konsekuensi nya ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
a. NATO, Organisasi Internasional ?
Status NATO sebagai organisasi Internasional bukan merupakan perdebatan lagi. Hal ini dikarenakan dalam pasal 2 ayat 1 Vienna convention on the law of Treaties 1969 telah memberikan pengertian dari OI secara definitif sebagai “..organisasi antar pemerintah”7. Hal ini berarti bahwa anggota OI hanya terdiri dari pemerintah (government) atau dengan kata lain adalah negara (state). Istilah yang muncul kemudian adalah International governmental Organization (IGO) untuk merujuk pada OI, yang membedakan dengan non-Governmental Organization (NGO)8.
Pembatasan yang minimalis ini memiliki konsekuensi bahwa jika suatu Organisasi beranggotakan negara-negara maka organisasi tersebut layak menyandang predikat sebagai OI. Bagaimana dengan NATO? Jelas sekali NATO merupakan OI dalam pengertian ini.
Perdebatan selanjutnya adalah apakah OI dalam batasan yang demikian secara otomatis memiliki LP. Sebelum menentukan apakah NATO memiliki LP atau tidak, yang harus dipahami lebih dahulu tentunya pengertian dari LP itu sendiri.
LP adalah suatu kewenangan yang dimiliki suatu entitas (bisa person/natural person), untuk menyandang hak-hak dan kewajiban yang didapat dari suatu aturan (hukum).
Dalam pengertian ini istilah LP bisa dipararelkan dengan bevoegheid yang disandang oleh suatu subyek (hukum).
Dengan definisi seperti pada konvensi Wina di atas, banyak pakar yang menentang pendapat sebuah OI akan secara otomatis memiliki LP. Karena tidak ada landasan hukum bagi suatu organisasi tersebut untuk bertindak dalam lalu-lintas hukum internasioanal. Selain itu, tidak adanya batasan yang tegas mengenai kedudukan negara dan organisasi, menjadikan suatu organisasi tidak bisa memiliki LP. Untuk itu para pakar tersebut kemudian menambahkan kriteria tambahan yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut9 :
1.Dibentuk melalui perjanjian Internasional
2.Memiliki organ-organ yang terpisah dari negara-negara anggotanya.
Bagaimana dengan NATO apakah Organisasi ini memenuhi ketentuan OI dalam pengertian terakhir ?
Pertama, anggota NATO terdiri dari 26 negara yang merdeka
Kedua, pembentukan NATO didasarkan atas NAT
Ketiga, NATO memiliki Organ-organ yang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda dengan negara Anggota.
Keempat. Dalam pembukaannya menegaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh NATO selaras dan tidak berpretensi melawan piagam PBB.
Tak bisa dipungkiri lagi, bahwa NATO termasuk dalam pengertian OI yang terakhir. Dan hal ini menegaskan bahwa NATO juga memiliki LP yang bersumber dari NAT.
b.Hubungan NATO dengan negara anggotanya
Dimuka telah dijelaskan mengenai LP yang dimiliki oleh NATO, dimana LP tersebut membedakan entitas NATO dengan negara anggotanya. NAT yang merupakan konsensus dari negara anggota, telah memberi wewenang kepada NATO untuk bertindak sendiri demi mempertahankan kepentingan (negara anggota) NATO. Namun hal ini bukan berarti Negara anggota tidak dapat bertindak secara unilateral mempertahankan kepentingannya. Pasal 5 dari NAT memberi gambaran yang jelas mengenai hal ini.
NATO tetaplah sebuah organisasi yang berbeda dengan negara, sehingga memerlukan teritori dari negara anggota untuk memperlancar tugas-tugasnya. Terkait dengan wilayah operasinya di dalam suatu negara, NATO haruslah memiliki domestic legal personality (DLP). Sehingga NATO memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum dalam yurisdiksi suatu negara. Mengenai hak-hak dan kewajiban suatu OI dalam suatu negara biasanya diatur dengan perjanjian bilateral. Misalnya antara NATO dengan Inggris.
c.Hubungan NATO dengan entitas lain
Entitas lain disini dimaknai negara non-anggota (NNA) dan OI lainnya. Untuk itu NATO harus memiliki international legal personality (ILP). Dengan memiliki ILP tersebut maka NATO dapat bertindak dalam lalu-lintas hukum internasional. Seperti menuntut suatu entitas hukum internasional atas kepentingan organisasi. Dan sebaliknya bertanggung jawab secara organisatoris ketika ada kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi yang dianggap sebagai pelanggaran atas hukum internasional.
Namun kapasitas yuridik (legal capacity) saja tidak cukup untuk dapat berlalu-lintas dalam hukum internasional. Karena dikenal prinsip hukum umum yang berbunyi “ pacta sunt servanda”. Yang bisa diartikan sebuah perjanjian mengikat para pihak. Ada juga prinsip “pacta tertiis nex nocent nec prosunt” yang berarti suatu perjanjian tidak dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi pihak ketiga. Dengan demikian NAT mengikat secara eksklusif bagi NATO dan negara anggotanya, namun hal ini dapat dikecualikan jika ada pihak ketiga yang menyetujui ketentuan tersebut.
Terkait dengan kapasitas sebuah OI untuk melakukan tindakan hukum dan mempertanggung-jawabkan tindakannya, ada sebuah preseden yang dapat dijadikan rujukan. Pada tahun 1948 Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan advisory opinion (pendapat hukum) terkait masalah kapasitas PBB untuk menuntut ( to claim) suatu entitas yang terkenal dengan kasus “Reparations of injuries “. Kasus ini terkait dengan terbunuhnya Count Folke Bernadotte, salah seorang staff PBB yang bertugas di Palestina. Mahkamah International berpendapat “...in the opinion of the court, the Organization was intended to exercise and enjoy......accordingly, the court has come to the conclusion that the Organization is an international person..”. 10
Hal ini menjadi pangkal tolak dari semakin diakuinya OI sebagai subyek hukum Internasional.
Salah-satu kasus yang dapat dijadikan pembahasan dalam hal ini adalah pengeboman NATO atas Kosovo pada tahun 1999 yang digambarkan Kofi Annan “The inability of the international community in the case of Kosovo to reconcile these two equally compelling interests was a tragedy”..11
d.Hak-hak istimewa dan kekebalan
Status yang disandang oleh OI sebagai salah satu subyek hukum Internasional, menjadikan kedudukannya hampir mirip dengan negara. Hal ini membuat OI juga memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan, laiknya sebuah negara. Namun lingkupnya lebih terbatas. Hal ini disebabkan karena OI belum mempunyai “kedaulatan” seperti yang dimiliki negara-negara merdeka.
NATO dan juga pegawainya juga menyandang hak-hak istimewa dan kekebalan tersebut. lebih pada upaya memperlancar tugas-tugasnya Yang pengaturannya tunduk pada hukum Internasional.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa NATO merupakan Organisasi Internasional yang memiliki legal personality yang terbatas. Konsekuensinya NATO memiliki kemampuan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum internasional dan juga hak-hak istimewa serta kekebalan yang terbatas. LP NATO mengikat kedalam. Sedangkan untuk keluar harus dengan pengakuan dari entitas lain.
Daftar Pustaka
Buku-buku :
Jones, Walter.S , 1988 : The logics of International Relations, Scott Foresmann and co.
Mauna, DR. Boer, 2003 : Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung penerbit Alumni.
Akande, D (2003) International Organization, New York : Oxford University Press
Wickremasinghe, Chanaka, (2003) Immunities of officials of State and International Organization , New York : Oxford University Press
Kusumaatmadja, PROF. Mochtar, 1976, Pengantar hukum Internasional, penerbit Binacipta Bandung
Holsti, KJ (1983), International politics, Prentice-hall inc.
Theodore a couloumbis & James. H Wolfe 1986 Introduction to International Relations, Prentice –hall inc. NJ USA
Internet :
http://www.nato.int
http://encyclopedia.thefreedictionary.com/Legitimacy+of+NATO+bombing+of+Yugoslavia
http://encyclopedia.thefreedictionary.com/Kosovo+WarOrigins of the conflict
http://members.tripod.com/more_tra/1e_nato_txt.htm
Perjanjian internasional
UN Charter
North Atlantic Treaty
Lampiran 1:
The North Atlantic Treaty
Washington D.C. - 4 April 1949
The Parties to this Treaty reaffirm their faith in the purposes and principles of the Charter of the United Nations and their desire to live in peace with all peoples and all governments.
They are determined to safeguard the freedom, common heritage and civilisation of their peoples, founded on the principles of democracy, individual liberty and the rule of law. They seek to promote stability and well-being in the North Atlantic area.
They are resolved to unite their efforts for collective defence and for the preservation of peace and security. They therefore agree to this North Atlantic Treaty :
Article 1
The Parties undertake, as set forth in the Charter of the United Nations, to settle any international dispute in which they may be involved by peaceful means in such a manner that international peace and security and justice are not endangered, and to refrain in their international relations from the threat or use of force in any manner inconsistent with the purposes of the United Nations.
Article 2
The Parties will contribute toward the further development of peaceful and friendly international relations by strengthening their free institutions, by bringing about a better understanding of the principles upon which these institutions are founded, and by promoting conditions of stability and well-being. They will seek to eliminate conflict in their international economic policies and will encourage economic collaboration between any or all of them.
Article 3
In order more effectively to achieve the objectives of this Treaty, the Parties, separately and jointly, by means of continuous and effective self-help and mutual aid, will maintain and develop their individual and collective capacity to resist armed attack.
Article 4
The Parties will consult together whenever, in the opinion of any of them, the territorial integrity, political independence or security of any of the Parties is threatened.
Article 5
The Parties agree that an armed attack against one or more of them in Europe or North America shall be considered an attack against them all and consequently they agree that, if such an armed attack occurs, each of them, in exercise of the right of individual or collective self-defence recognised by Article 51 of the Charter of the United Nations, will assist the Party or Parties so attacked by taking forthwith, individually and in concert with the other Parties, such action as it deems necessary, including the use of armed force, to restore and maintain the security of the North Atlantic area.
Any such armed attack and all measures taken as a result thereof shall immediately be reported to the Security Council. Such measures shall be terminated when the Security Council has taken the measures necessary to restore and maintain international peace and security .
Article 6 (1)
For the purpose of Article 5, an armed attack on one or more of the Parties is deemed to include an armed attack:
on the territory of any of the Parties in Europe or North America, on the Algerian Departments of France (2), on the territory of or on the Islands under the jurisdiction of any of the Parties in the North Atlantic area north of the Tropic of Cancer;
on the forces, vessels, or aircraft of any of the Parties, when in or over these territories or any other area in Europe in which occupation forces of any of the Parties were stationed on the date when the Treaty entered into force or the Mediterranean Sea or the North Atlantic area north of the Tropic of Cancer.
Article 7
This Treaty does not affect, and shall not be interpreted as affecting in any way the rights and obligations under the Charter of the Parties which are members of the United Nations, or the primary responsibility of the Security Council for the maintenance of international peace and security.
Article 8
Each Party declares that none of the international engagements now in force between it and any other of the Parties or any third State is in conflict with the provisions of this Treaty, and undertakes not to enter into any international engagement in conflict with this Treaty.
Article 9
The Parties hereby establish a Council, on which each of them shall be represented, to consider matters concerning the implementation of this Treaty. The Council shall be so organised as to be able to meet promptly at any time. The Council shall set up such subsidiary bodies as may be necessary; in particular it shall establish immediately a defence committee which shall recommend measures for the implementation of Articles 3 and 5.
Article 10
The Parties may, by unanimous agreement, invite any other European State in a position to further the principles of this Treaty and to contribute to the security of the North Atlantic area to accede to this Treaty. Any State so invited may become a Party to the Treaty by depositing its instrument of accession with the Government of the United States of America. The Government of the United States of America will inform each of the Parties of the deposit of each such instrument of accession.
Article 11
This Treaty shall be ratified and its provisions carried out by the Parties in accordance with their respective constitutional processes. The instruments of ratification shall be deposited as soon as possible with the Government of the United States of America, which will notify all the other signatories of each deposit. The Treaty shall enter into force between the States which have ratified it as soon as the ratifications of the majority of the signatories, including the ratifications of Belgium, Canada, France, Luxembourg, the Netherlands, the United Kingdom and the United States, have been deposited and shall come into effect with respect to other States on the date of the deposit of their ratifications. (3)
Article 12
After the Treaty has been in force for ten years, or at any time thereafter, the Parties shall, if any of them so requests, consult together for the purpose of reviewing the Treaty, having regard for the factors then affecting peace and security in the North Atlantic area, including the development of universal as well as regional arrangements under the Charter of the United Nations for the maintenance of international peace and security.
Article 13
After the Treaty has been in force for twenty years, any Party may cease to be a Party one year after its notice of denunciation has been given to the Government of the United States of America, which will inform the Governments of the other Parties of the deposit of each notice of denunciation.
Article 14
This Treaty, of which the English and French texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of the Government of the United States of America. Duly certified copies will be transmitted by that Government to the Governments of other signatories.
Footnotes :
1.The definition of the territories to which Article 5 applies was revised by Article 2 of the Protocol to the North Atlantic Treaty on the accession of Greece and Turkey signed on 22 October 1951.
2.On January 16, 1963, the North Atlantic Council noted that insofar as the former Algerian Departments of France were concerned, the relevant clauses of this Treaty had become inapplicable as from July 3, 1962.
3.The Treaty came into force on 24 August 1949, after the deposition of the ratifications of all signatory states.
Komentar