Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

HUKUM TATA NEGARA

KONSTITUSI : sebuah pengantar Oleh : Haidar Adam Sekapur sesirih Beberapa tahun belakangan ini, kita seringkali diperdengarkan dengan istilah konstitusi, atau wabil khusus-nya Mahkamah konstitusi. Mereka muncul sebagai penghias koran maupun televisi. Bagi orang yang kesehariannya bergelut dan bergulat dengan dunia politik maupun hukum, istilah ini tentu bukan hal yang baru. Mengingat dunia mereka yang memang bersentuhan secara langsung dengan materi-materi yang ada dalam konstitusi sehingga menjadikan mereka mau tidak mau harus belajar tentangnya. Hal ini mungkin akan berbeda dengan orang kebanyakan (masyarakat awam) yang berada diluar ranah yang telah disebutkan dalam tulisan diatas (hukum dan politik) dikarenakan alasan-alasan tertentu. Setidaknya ada “alasan pembenar ” mengapa sampai terjadi hal yang demikian. Pertama , istilah konstitusi wa ashabihi terdengar kurang familier ditelinga masyarakat awam karena berisi istilah yang mungkin teknis yuridis, menjadikan seseorang menjadi ...

HUKUM PERDATA

MENYOAL HUKUM PERKAWINAN Oleh : Alm. Uung Kurniadi (Mahasiswa FH Unair yang hampir lulus sebelum penyakit ginjal mengalahkannya) 1.Arti perkawinan Perkawinan mempunyai arti yang sangat penting, sehingga pelaksanaannya selalu dengan berbagai upacara yang bernuansa sakral baik bagi kedua mempelai maupun bagi keluarganya. Prof. Hazairin dalam bukunya “rejang” mengemukakan bahwa perkawinan itu merupakan tiga rentetan perbuatan magis yang bertujuan menjamin ketenangan (“ koelte”), kebahagiaan (“welvaart”) dan kesuburan (“vructbaarheid”). A. Van Gennep,seorang ahli sosiologi menamai upacara itu “ rite de passage” ( upacara peralihan ), yaitu sebua upacara yang melambangkan perubahan status kedua mempelai menjadi tidak terpisahkan lagi hidupnya dan bersatu dalam kehidupan bersama sebagai suami istri. Hubungan suami istri setelah perkawinan bukanlah merupakan suatu hubungan perikatan yang didasarkan pada perjanjian / kontrak, namun merupakan suatu paguyuban. Paguyuban tersebut lazimnya disebu...

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG DALAM HUKUM PENATAAN RUANG Oleh : Haidar Adam (Mahasiswa FH Unair) BAB I Pendahuluan Ruang merupakan wadah yang meliputi daratan lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya1. Dalam setiap aktifitasnya semua mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari ruang. Termasuk manusia, dimana dari sejak lahir sampai meninggal selalu menggantungkan pada ruang. Ruang sebagai sebuah wilayah yang integral bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan, kesemuanya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Sebagai sumber daya alam ruang juga mempunyai potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mahluk-mahluk lainnya dalam melakukan kegiatannya untuk melangsungkan dan mempertahankan hidupnya. Salah satu syarat konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, karena dengan kepemilikan atas suatu wilayah -tentunya dengan ditambah unsur konstitutif lainnya sep...

HUKUM PIDANA

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG (Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Oleh : Haidar Adam Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada be...

HUKUM INTERNASIONAL

 Alur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Oleh : Haidar Adam Bagian I Peristilahan Bagian ini perlu dikemukakan demi memudahkan pemahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam bahasan selanjutnya. Istilah-istilah yang akan dipergunakan diambil dari ketentuan umum UU no. 24 tahun 2000 serta penjelasan dari Undang-undang tersebut. Hal ini juga digunakan sebagai pembanding dari istilah yang ada pada konvensi Wina tahun 1969 tentang perjanjian internasional (PI) 1.Perjanjian Internasional : perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik. 2.Pengesahan : perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjia internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesesi, penerimaan dan persetujuan. 3.Surat kuasa (full powers) : surat yang dikeluarkan presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewa...