Langsung ke konten utama

Postingan

Legislative Drafting Untuk Mahasiswa Universitas Airlangga : Suatu Pengantar

I.                     Pengantar Indonesia  mendaku dirinya sebagai negara hukum.  Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengakuan sebagai negara hukum ( rechtstaat ) ini sekaligus adalah penegasian terhadap pengandaian negara dengan basis kekuasaan belaka ( machstaat ). Dengan demikian, sebagai konsekuensinya,  hukum dijadikan rujukan bersama dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan mulai dari level pusat sampai ke level desa, termasuk didalamnya perguruan tinggi. Perguruan tinggi (terlebih yang negeri) merupakan kepanjangan dari negara yang memiliki serangkaian kewenangan dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa (vide alinea empat pembukaan UUD 1945). Dalam melakukan fungsinya, semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlang...
Postingan terbaru

MERABA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG

(Catatan Atas Pidato Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ) Segenap warga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) patut bersedih karena mereka telah kehilangan “guru kecil”nya, namun kesedihan itu akan segera terhapus dan berganti dengan ucap syukur dan rasa suka-cita karena “guru kecil” yang hilang itu ternyata bermetamorfosa menjadi Guru Besar. Setidaknya, gairah kesuka-citaan itu tergambar jelas melalui deretan rangkaian bunga di lobi FHUA yang berisikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Bapak Didik Endro Purwoleksono sebagai Profesor baru dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Di tengah kemandegan teori dalam ilmu hukum pidana sebagaimana dideskripsikan oleh Jefferson, hal ini tentu saja menjadi semacam tetesan air di padang gersang. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Pak Didik (panggilan yang disematkan oleh mahasiswa kepada beliau) memberikan pidato yang cukup merepresentasikan kedalaman pem...

HUKUM TATA NEGARA

KONSTITUSI : sebuah pengantar Oleh : Haidar Adam Sekapur sesirih Beberapa tahun belakangan ini, kita seringkali diperdengarkan dengan istilah konstitusi, atau wabil khusus-nya Mahkamah konstitusi. Mereka muncul sebagai penghias koran maupun televisi. Bagi orang yang kesehariannya bergelut dan bergulat dengan dunia politik maupun hukum, istilah ini tentu bukan hal yang baru. Mengingat dunia mereka yang memang bersentuhan secara langsung dengan materi-materi yang ada dalam konstitusi sehingga menjadikan mereka mau tidak mau harus belajar tentangnya. Hal ini mungkin akan berbeda dengan orang kebanyakan (masyarakat awam) yang berada diluar ranah yang telah disebutkan dalam tulisan diatas (hukum dan politik) dikarenakan alasan-alasan tertentu. Setidaknya ada “alasan pembenar ” mengapa sampai terjadi hal yang demikian. Pertama , istilah konstitusi wa ashabihi terdengar kurang familier ditelinga masyarakat awam karena berisi istilah yang mungkin teknis yuridis, menjadikan seseorang menjadi ...

HUKUM PERDATA

MENYOAL HUKUM PERKAWINAN Oleh : Alm. Uung Kurniadi (Mahasiswa FH Unair yang hampir lulus sebelum penyakit ginjal mengalahkannya) 1.Arti perkawinan Perkawinan mempunyai arti yang sangat penting, sehingga pelaksanaannya selalu dengan berbagai upacara yang bernuansa sakral baik bagi kedua mempelai maupun bagi keluarganya. Prof. Hazairin dalam bukunya “rejang” mengemukakan bahwa perkawinan itu merupakan tiga rentetan perbuatan magis yang bertujuan menjamin ketenangan (“ koelte”), kebahagiaan (“welvaart”) dan kesuburan (“vructbaarheid”). A. Van Gennep,seorang ahli sosiologi menamai upacara itu “ rite de passage” ( upacara peralihan ), yaitu sebua upacara yang melambangkan perubahan status kedua mempelai menjadi tidak terpisahkan lagi hidupnya dan bersatu dalam kehidupan bersama sebagai suami istri. Hubungan suami istri setelah perkawinan bukanlah merupakan suatu hubungan perikatan yang didasarkan pada perjanjian / kontrak, namun merupakan suatu paguyuban. Paguyuban tersebut lazimnya disebu...